Penerima Kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah
Penerima Kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah adalah pihak yang telah memperoleh kredit dan/atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah dari Lembaga Keuangan.
Sumber: PERPRES NO. 2 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 2 TAHUN 2008Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah85.66% Mirip85.66 %
Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah adalah pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang diberikan oleh Lembaga Keuangan.
- 2UU NO. 1 TAHUN 2016Terjamin82.86% Mirip82.86 %
Terjamin adalah pihak yang telah memperoleh kredit, pembiayaan, pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, atau kontrak jasa dari lembaga keuangan atau di luar lembaga keuangan yang dijamin oleh Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah.
- 3UU NO. 14 TAHUN 2005Penghasilan82.20% Mirip82.20 %
Penghasilan adalah hak yang diterima oleh guru atau dosen dalam bentuk finansial sebagai imbalan melaksanakan tugas keprofesionalan prinsip penghargaan atas dasar prestasi dann mencerminkan martabat guru atau dosen sebagai pendidik profesional.
- 4UU NO. 21 TAHUN 2008Deposito80.80% Mirip80.80 %
Deposito adalah Investasi dana berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan Akad antara Nasabah Penyimpan dan Bank Syariah dan/atau UUS.
- 5UU NO. 21 TAHUN 2011Konsumen80.52% Mirip80.52 %
Konsumen adalah pihak-pihak yang menempatkan dananya dan/atau memanfaatkan pelayanan yang tersedia di Lembaga Jasa Keuangan antara lain nasabah pada Perbankan, pemodal di Pasar Modal, pemegang polis pada Perasuransian, dan peserta pada Dana Pensiun, berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.