Terjamin
Terjamin adalah pihak yang telah memperoleh kredit, pembiayaan, pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, atau kontrak jasa dari lembaga keuangan atau di luar lembaga keuangan yang dijamin oleh Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah.
Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi Terjamin juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Terjamin
Terjamin adalah BUMN, BUMD, Pemerintah Daerah, badan usaha, atau Pelaku Usaha yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 1 TAHUN 2016Penerima Jaminan90.71% Mirip90.71 %
Penerima Jaminan adalah lembaga keuangan atau di luar lembaga keuangan yang telah memberikan kredit, pembiayaan, pembiayaan berdasarkan prinsip syariah atau kontrak jasa kepada terjamin.
- 2PERPRES NO. 2 TAHUN 2008Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah83.17% Mirip83.17 %
Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah adalah pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang diberikan oleh Lembaga Keuangan.
- 3PERPRES NO. 2 TAHUN 2008Penerima Kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah82.86% Mirip82.86 %
Penerima Kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah adalah pihak yang telah memperoleh kredit dan/atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah dari Lembaga Keuangan.
- 4UU NO. 1 TAHUN 2016IJK80.60% Mirip80.60 %
Imbal Jasa Kafalah, yang selanjutnya disingkat IJK, adalah sejumlah uang yang diterima oleh Perusahaan Penjaminan Syariah dan UUS dari Terjamin dalam rangka kegiatan Penjaminan Syariah.