Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah

Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah adalah penyediaan uangatau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkanpersetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yangmewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atautagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalanatau bagi hasil;13.

Sumber: UU NO. 10 TAHUN 1998

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah

    Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah adalah pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang diberikan oleh Lembaga Keuangan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 6 TAHUN 2006
    87.25% Mirip87.25 %
    Pemindah tanganan

    Pemindah tanganan adalah pengalihan kepemilikan barang milik negara/daerahsebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan,dihibahkan atau disertakan sebagai modal pemerintah.

  2. 2
    UU NO. 21 TAHUN 2008
    84.83% Mirip84.83 %
    Deposito

    Deposito adalah Investasi dana berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan Akad antara Nasabah Penyimpan dan Bank Syariah dan/atau UUS.

  3. 3
    PP NO. 24 TAHUN 2022
    84.43% Mirip84.43 %
    Pembiayaan

    Pembiayaan atau kredit yang selanjutnya disebutPembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihanyang dipersamakan dengan itu berdasarkanpersetujuan atau kesepakatan pinjam meminjamantara lembaga keuangan bank atau lembagakeuangan nonbank dengan pihak lain yangmewajibkan pihak yang dibiayai untukmengembalikan uarlg atau tagihan tersebut setelahjangka waktu tertentu dengan pemberian imbalanberupa bunga atau bagi hasil.

  4. 4
    UU NO. 7 TAHUN 1992
    84.02% Mirip84.02 %
    Kredit

    Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan; itu, berdasarkan persetujuan 13.

  5. 5
    PP NO. 25 TAHUN 2020
    82.46% Mirip82.46 %
    Rekening Dana Tapera

    Rekening Dana Tapera adalah rekening yang dibukaoleh Bank Kustodian atas perintah Badan PengelolaTapera yang didalamnya terdapat subrekening atasnamaPesertauntuk menampungpembayaranSimpanan dengan prinsip konvensional atau syariahdan hasil pemupukannnya.

  6. 6
    UU NO. 12 TAHUN 2018
    81.93% Mirip81.93 %
    DAU

    Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari dalam APBN kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

  7. 7
    PERPRES NO. 2 TAHUN 2008
    81.82% Mirip81.82 %
    Kredit

    Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Lembaga Keuangan dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

  8. 8
    PP NO. 90 TAHUN 2010
    81.35% Mirip81.35 %
    Alokasi Anggaran K/L

    Alokasi Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Alokasi Anggaran K/L, adalah batas tertinggi anggaran pengeluaran yang dialokasikan kepada Kementerian/Lembaga berdasarkan hasil pembahasan Rancangan APBN yang dituangkan dalam berita acara hasil kesepakatan Pembahasan Rancangan APBN antara Pemerintah dan DPR.

  9. 9
    UU NO. 14 TAHUN 2015
    81.17% Mirip81.17 %
    DAU

    Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

  10. 10
    UU NO. 20 TAHUN 2019
    80.85% Mirip80.85 %
    DAU

    Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari dalam APBN kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.