Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah
Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah adalah penyediaan uangatau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkanpersetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yangmewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atautagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalanatau bagi hasil;13.
Sumber: UU NO. 10 TAHUN 1998
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah
Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah adalah pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang diberikan oleh Lembaga Keuangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 6 TAHUN 2006Pemindah tanganan87.25% Mirip87.25 %
Pemindah tanganan adalah pengalihan kepemilikan barang milik negara/daerahsebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan,dihibahkan atau disertakan sebagai modal pemerintah.
- 2UU NO. 21 TAHUN 2008Deposito84.83% Mirip84.83 %
Deposito adalah Investasi dana berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan Akad antara Nasabah Penyimpan dan Bank Syariah dan/atau UUS.
- 3PP NO. 24 TAHUN 2022Pembiayaan84.43% Mirip84.43 %
Pembiayaan atau kredit yang selanjutnya disebutPembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihanyang dipersamakan dengan itu berdasarkanpersetujuan atau kesepakatan pinjam meminjamantara lembaga keuangan bank atau lembagakeuangan nonbank dengan pihak lain yangmewajibkan pihak yang dibiayai untukmengembalikan uarlg atau tagihan tersebut setelahjangka waktu tertentu dengan pemberian imbalanberupa bunga atau bagi hasil.
- 4UU NO. 7 TAHUN 1992Kredit84.02% Mirip84.02 %
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan; itu, berdasarkan persetujuan 13.
- 5PP NO. 25 TAHUN 2020Rekening Dana Tapera82.46% Mirip82.46 %
Rekening Dana Tapera adalah rekening yang dibukaoleh Bank Kustodian atas perintah Badan PengelolaTapera yang didalamnya terdapat subrekening atasnamaPesertauntuk menampungpembayaranSimpanan dengan prinsip konvensional atau syariahdan hasil pemupukannnya.
- 6UU NO. 12 TAHUN 2018DAU81.93% Mirip81.93 %
Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari dalam APBN kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
- 7PERPRES NO. 2 TAHUN 2008Kredit81.82% Mirip81.82 %
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Lembaga Keuangan dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
- 8PP NO. 90 TAHUN 2010Alokasi Anggaran K/L81.35% Mirip81.35 %
Alokasi Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Alokasi Anggaran K/L, adalah batas tertinggi anggaran pengeluaran yang dialokasikan kepada Kementerian/Lembaga berdasarkan hasil pembahasan Rancangan APBN yang dituangkan dalam berita acara hasil kesepakatan Pembahasan Rancangan APBN antara Pemerintah dan DPR.
- 9UU NO. 14 TAHUN 2015DAU81.17% Mirip81.17 %
Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
- 10UU NO. 20 TAHUN 2019DAU80.85% Mirip80.85 %
Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari dalam APBN kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.