Penjaminan Ulang
Penjaminan Ulang adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial Perusahaan Penjaminan yang telah menjamin pemenuhan kewajiban finansial Penerima Kredit dan/atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah.
Sumber: PERPRES NO. 2 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penjaminan Ulang juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penjaminan Ulang
Penjaminan Ulang adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial perusahaan penjaminan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 1 TAHUN 2016IJPU90.02% Mirip90.02 %
Imbal Jasa Penjaminan Ulang, yang selanjutnya disingkat IJPU, adalah sejumlah uang yang diterima oleh Perusahaan Penjaminan Ulang dari Perusahaan Penjaminan dalam rangka kegiatan Penjaminan Ulang.
- 2UU NO. 1 TAHUN 2016IJKU89.23% Mirip89.23 %
Imbal Jasa Kafalah Ulang, yang selanjutnya disingkat IJKU, adalah sejumlah uang yang diterima oleh Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah dari Perusahaan Penjaminan Syariah dan UUS dalam rangka kegiatan Penjaminan Ulang Syariah.
- 3UU NO. 9 TAHUN 1995Penjaminan85.82% Mirip85.82 %
Penjaminan adalah pemberian jaminan pinjaman Usaha Kecil olehlembagapenjaminsebagaidukunganuntuk memperbesarkesempatan memperoleh pembiayaan dalam rangka memperkuatpermodalannya;8.
- 4PP NO. 43 TAHUN 2020Penempatan Dana85.78% Mirip85.78 %
Penempatan Dana adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dengan menempatkan sejumlah dana pada bank umum tertentu dengan bunga tertentu.
- 5PERPRES NO. 2 TAHUN 2008Penjaminan85.49% Mirip85.49 %
Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial Penerima Kredit dan/atau Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah.
- 6PP NO. 23 TAHUN 2020Penempatan Dana85.47% Mirip85.47 %
Penempatan Dana adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dengan menempatkan sejumlah dana pada bank umum tertentu dengan bunga tertentu.
- 7UU NO. 1 TAHUN 2016Penjaminan Ulang Syariah84.50% Mirip84.50 %
Penjaminan Ulang Syariah adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial perusahaan penjaminan syariah dan UUS.
- 8UU NO. 1 TAHUN 2016IJK84.23% Mirip84.23 %
Imbal Jasa Kafalah, yang selanjutnya disingkat IJK, adalah sejumlah uang yang diterima oleh Perusahaan Penjaminan Syariah dan UUS dari Terjamin dalam rangka kegiatan Penjaminan Syariah.
- 9UU NO. 1 TAHUN 2016IJP84.00% Mirip84.00 %
Imbal Jasa Penjaminan, yang selanjutnya disingkat IJP, adalah sejumlah uang yang diterima oleh Perusahaan Penjaminan dari Terjamin dalam rangka kegiatan Penjaminan.