Penerusan SBSN
Penerusan SBSN adalah pembiayaan yang bersumber dari penerbitan SBSN yang diberikan oleh Pemerintah kepada penerima penerusan SBSN berdasarkan prinsip syariah untuk penyelenggaraan proyek dan harus dibayar kembali oleh penerima penerusan SBSN dimaksud sesuai dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
Sumber: PP NO. 17 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 2 TAHUN 2008Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah85.04% Mirip85.04 %
Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah adalah pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang diberikan oleh Lembaga Keuangan.
- 2UU NO. 21 TAHUN 2011Lembaga Pembiayaan82.57% Mirip82.57 %
Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai lembaga pembiayaan.
- 3UU NO. 1 TAHUN 2016Penjaminan Syariah80.46% Mirip80.46 %
Penjaminan Syariah adalah kegiatan pemberian jaminan oleh Penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan berdasarkan prinsip syariah.
- 4PERPRES NO. 103 TAHUN 2020Perjanjian Pembiayaan80.12% Mirip80.12 %
Perjanjian Pembiayaan adalah perjanjian tertulis dalam rangka pemberian pinjaman, penerbitan surat utang/obligasi, atau pembiayaan dalam bentuk lain yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak yang menyediakan pembiayaan dan pihak yang menerima pembiayaan.