IJK

Imbal Jasa Kafalah, yang selanjutnya disingkat IJK, adalah sejumlah uang yang diterima oleh Perusahaan Penjaminan Syariah dan UUS dari Terjamin dalam rangka kegiatan Penjaminan Syariah.

Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2016

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 1 TAHUN 2016
    97.38% Mirip97.38 %
    IJP

    Imbal Jasa Penjaminan, yang selanjutnya disingkat IJP, adalah sejumlah uang yang diterima oleh Perusahaan Penjaminan dari Terjamin dalam rangka kegiatan Penjaminan.

  2. 2
    UU NO. 1 TAHUN 2016
    93.12% Mirip93.12 %
    IJKU

    Imbal Jasa Kafalah Ulang, yang selanjutnya disingkat IJKU, adalah sejumlah uang yang diterima oleh Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah dari Perusahaan Penjaminan Syariah dan UUS dalam rangka kegiatan Penjaminan Ulang Syariah.

  3. 3
    UU NO. 1 TAHUN 2016
    91.24% Mirip91.24 %
    IJPU

    Imbal Jasa Penjaminan Ulang, yang selanjutnya disingkat IJPU, adalah sejumlah uang yang diterima oleh Perusahaan Penjaminan Ulang dari Perusahaan Penjaminan dalam rangka kegiatan Penjaminan Ulang.

  4. 4
    PERPRES NO. 2 TAHUN 2008
    89.63% Mirip89.63 %
    Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah

    Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah adalah pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang diberikan oleh Lembaga Keuangan.

  5. 5
    PERPRES NO. 2 TAHUN 2008
    84.23% Mirip84.23 %
    Penjaminan Ulang

    Penjaminan Ulang adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial Perusahaan Penjaminan yang telah menjamin pemenuhan kewajiban finansial Penerima Kredit dan/atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah.

  6. 6
    PERPRES NO. 2 TAHUN 2008
    81.79% Mirip81.79 %
    Kredit

    Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Lembaga Keuangan dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

  7. 7
    UU NO. 1 TAHUN 2016
    81.38% Mirip81.38 %
    Penerima Jaminan

    Penerima Jaminan adalah lembaga keuangan atau di luar lembaga keuangan yang telah memberikan kredit, pembiayaan, pembiayaan berdasarkan prinsip syariah atau kontrak jasa kepada terjamin.

  8. 8
    PP NO. 29 TAHUN 2018
    81.30% Mirip81.30 %
    Sertifikat Industri Hijau

    Sertifikat Industri Hijau adalah pengakuan yang diberikan oleh lembaga Sertifikasi Industri Hijau untuk menyatakan bahwa Perusahaan Industri telah memenuhi Standar Industri Hijau.

  9. 9
    UU NO. 1 TAHUN 2016
    81.23% Mirip81.23 %
    Penjaminan Syariah

    Penjaminan Syariah adalah kegiatan pemberian jaminan oleh Penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan berdasarkan prinsip syariah.

  10. 10
    PP NO. 25 TAHUN 2018
    80.94% Mirip80.94 %
    Penilai Publik

    Penilai Publik adalah penilai yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa penilaian.