Pemanfaatan hasil hutan kayu
Pemanfaatan hasil hutan kayu adalah segala bentuk usaha yang memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokok hutan.
Sumber: PP NO. 34 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pemanfaatan hasil hutan kayu juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pemanfaatan hasil hutan kayu
Pemanfaatan hasil hutan kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkandan mengusahakan hasil hutan berupa kayu melalui kegiatanpenebangan, permudaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaranfungsidengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangipokoknya.
- 2Pemanfaatan hasil hutan kayu
Pemanfaatan hasil hutan kayu adalah kegiatan untukmemanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupakayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidakmengurangi fungsi pokoknya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 34 TAHUN 2002Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu98.43% Mirip98.43 %
Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu adalah segala bentuk usaha yang memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan bukan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokok hutan.
- 2PP NO. 23 TAHUN 2021Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu90.69% Mirip90.69 %
Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil Hutan berupa bukan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.
- 3PP NO. 34 TAHUN 2002Pemungutan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu88.67% Mirip88.67 %
Pemungutan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu adalah segala bentuk kegiatan untuk mengambil hasil hutan berupa kayu dan atau bukan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokok hutan.
- 4PP NO. 23 TAHUN 2021Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu86.84% Mirip86.84 %
Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil Hutan berupa kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.
- 5PP NO. 6 TAHUN 2007Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu85.06% Mirip85.06 %
Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu adalah kegiatanuntuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutanberupa bukan kayu dengan tidak merusak lingkungandan tidak mengurangi fungsi pokoknya.
- 6PP NO. 6 TAHUN 1999Pengusahaan Hutan84.74% Mirip84.74 %
Pengusahaan Hutan adalah kegiatan pemanfaatan hutan yang didasarkan atas azas kelestarian fungsi dan azas perusahaan meliputi penanaman, pemeliharaan dan pengamanan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran hasil hutan.
- 7PP NO. 6 TAHUN 1999Dana Reboisasi (DR)84.68% Mirip84.68 %
Dana Reboisasi (DR) adalah dana yang dipungut dari Pemegang Hak Pengusahaan Hutan dan Pemegang Hak Pengusahaan Hutan kemasyarakatan dari hutan alam yang berupa kayu dalam rangka reboisasi dan rehabilitasi lahan.
- 8PP NO. 6 TAHUN 2007hutan84.68% Mirip84.68 %
hutan adalah untukPemanfaatan memanfaatkan kawasan hutan, memanfaatkan jasalingkungan, memanfaatkan hasil hutan kayu dan bukankayu serta memungut hasil hutan kayu dan bukan kayusecara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakatdengan tetap menjaga kelestariannya.
- 9PP NO. 35 TAHUN 2002Dana Reboisasi82.41% Mirip82.41 %
Dana Reboisasi adalah dana untuk reboisasi dan rehabilitasi hutan serta kegiatan pendukungnya yang dipungut dari Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan dari hutan alam yang berupa kayu.
- 10PP NO. 23 TAHUN 2021PSDH80.62% Mirip80.62 %
Provisi Sumber Daya Hutan yang selanjutnya disingkat PSDH adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil Hutan dan/atau hasil usaha yang dipungut dari Hutan Negara.