Pemanfaatan hasil hutan kayu

Pemanfaatan hasil hutan kayu adalah segala bentuk usaha yang memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokok hutan.

Sumber: PP NO. 34 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pemanfaatan hasil hutan kayu juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pemanfaatan hasil hutan kayu

    Pemanfaatan hasil hutan kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkandan mengusahakan hasil hutan berupa kayu melalui kegiatanpenebangan, permudaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaranfungsidengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangipokoknya.

  2. 2
    Pemanfaatan hasil hutan kayu

    Pemanfaatan hasil hutan kayu adalah kegiatan untukmemanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupakayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidakmengurangi fungsi pokoknya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 34 TAHUN 2002
    98.43% Mirip98.43 %
    Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu

    Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu adalah segala bentuk usaha yang memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan bukan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokok hutan.

  2. 2
    PP NO. 23 TAHUN 2021
    90.69% Mirip90.69 %
    Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu

    Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil Hutan berupa bukan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.

  3. 3
    PP NO. 34 TAHUN 2002
    88.67% Mirip88.67 %
    Pemungutan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu

    Pemungutan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu adalah segala bentuk kegiatan untuk mengambil hasil hutan berupa kayu dan atau bukan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokok hutan.

  4. 4
    PP NO. 23 TAHUN 2021
    86.84% Mirip86.84 %
    Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu

    Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil Hutan berupa kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.

  5. 5
    PP NO. 6 TAHUN 2007
    85.06% Mirip85.06 %
    Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu

    Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu adalah kegiatanuntuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutanberupa bukan kayu dengan tidak merusak lingkungandan tidak mengurangi fungsi pokoknya.

  6. 6
    PP NO. 6 TAHUN 1999
    84.74% Mirip84.74 %
    Pengusahaan Hutan

    Pengusahaan Hutan adalah kegiatan pemanfaatan hutan yang didasarkan atas azas kelestarian fungsi dan azas perusahaan meliputi penanaman, pemeliharaan dan pengamanan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran hasil hutan.

  7. 7
    PP NO. 6 TAHUN 1999
    84.68% Mirip84.68 %
    Dana Reboisasi (DR)

    Dana Reboisasi (DR) adalah dana yang dipungut dari Pemegang Hak Pengusahaan Hutan dan Pemegang Hak Pengusahaan Hutan kemasyarakatan dari hutan alam yang berupa kayu dalam rangka reboisasi dan rehabilitasi lahan.

  8. 8
    PP NO. 6 TAHUN 2007
    84.68% Mirip84.68 %
    hutan

    hutan adalah untukPemanfaatan memanfaatkan kawasan hutan, memanfaatkan jasalingkungan, memanfaatkan hasil hutan kayu dan bukankayu serta memungut hasil hutan kayu dan bukan kayusecara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakatdengan tetap menjaga kelestariannya.

  9. 9
    PP NO. 35 TAHUN 2002
    82.41% Mirip82.41 %
    Dana Reboisasi

    Dana Reboisasi adalah dana untuk reboisasi dan rehabilitasi hutan serta kegiatan pendukungnya yang dipungut dari Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan dari hutan alam yang berupa kayu.

  10. 10
    PP NO. 23 TAHUN 2021
    80.62% Mirip80.62 %
    PSDH

    Provisi Sumber Daya Hutan yang selanjutnya disingkat PSDH adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil Hutan dan/atau hasil usaha yang dipungut dari Hutan Negara.