Pemanfaatan Jasa Lingkungan
Pemanfaatan Jasa Lingkungan adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan potensi jasa lingkungan dengan tidak merusak lingkungan dan mengurangi fungsi utamanya.
Sumber: PP NO. 23 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pemanfaatan Jasa Lingkungan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pemanfaatan Jasa Lingkungan
Pemanfaatan Jasa Lingkungan adalah pemanfaatan kondisi lingkungan berupa pemanfaatan potensi ekosistem, keadaan iklim, fenomena alam, kekhasan jenis, dan peninggalan budaya yang berada dalam KSA dan KPA, yang diwujudkan dalam bentuk kegiatan wisata alam, pemanfaatan air, energi air, penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan panas matahari, angin, dan pemanfaatan panas bumi untuk memenuhi kebutuhan listrik.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 6 TAHUN 2007kegiatan tumbuh94.41% Mirip94.41 %
kegiatan tumbuh adalah Pemanfaatan jasa lingkungan adalah kegiatan untukmemanfaatkan potensi jasa lingkungan dengan tidakmerusak lingkungan dan mengurangi fungsi utamanya.
- 2PP NO. 34 TAHUN 2002Pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan lindung84.74% Mirip84.74 %
Pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan lindung adalah bentuk usaha untuk memanfaatkan potensi jasa lingkungan dengan tidak merusak lingkungan dan mengurangi fungsi utama.
- 3PP NO. 23 TAHUN 2021Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu84.25% Mirip84.25 %
Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil Hutan berupa bukan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.
- 4PP NO. 23 TAHUN 2021Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu84.18% Mirip84.18 %
Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil Hutan berupa kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.
- 5PP NO. 6 TAHUN 2007Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu83.76% Mirip83.76 %
Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu adalah kegiatanuntuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutanberupa bukan kayu dengan tidak merusak lingkungandan tidak mengurangi fungsi pokoknya.
- 6PP NO. 34 TAHUN 2002Pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan produksi82.96% Mirip82.96 %
Pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan produksi adalah bentuk usaha untuk memanfaatkan potensi jasa lingkungan dengan tidak merusak lingkungan dan mengurangi fungsi pokok hutan.
- 7PP NO. 6 TAHUN 2007Pemanfaatan hasil hutan kayu82.12% Mirip82.12 %
Pemanfaatan hasil hutan kayu adalah kegiatan untukmemanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupakayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidakmengurangi fungsi pokoknya.