Pemanfaatan Jasa Lingkungan

Pemanfaatan Jasa Lingkungan adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan potensi jasa lingkungan dengan tidak merusak lingkungan dan mengurangi fungsi utamanya.

Sumber: PP NO. 23 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pemanfaatan Jasa Lingkungan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pemanfaatan Jasa Lingkungan

    Pemanfaatan Jasa Lingkungan adalah pemanfaatan kondisi lingkungan berupa pemanfaatan potensi ekosistem, keadaan iklim, fenomena alam, kekhasan jenis, dan peninggalan budaya yang berada dalam KSA dan KPA, yang diwujudkan dalam bentuk kegiatan wisata alam, pemanfaatan air, energi air, penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan panas matahari, angin, dan pemanfaatan panas bumi untuk memenuhi kebutuhan listrik.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 6 TAHUN 2007
    94.41% Mirip94.41 %
    kegiatan tumbuh

    kegiatan tumbuh adalah Pemanfaatan jasa lingkungan adalah kegiatan untukmemanfaatkan potensi jasa lingkungan dengan tidakmerusak lingkungan dan mengurangi fungsi utamanya.

  2. 2
    PP NO. 34 TAHUN 2002
    84.74% Mirip84.74 %
    Pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan lindung

    Pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan lindung adalah bentuk usaha untuk memanfaatkan potensi jasa lingkungan dengan tidak merusak lingkungan dan mengurangi fungsi utama.

  3. 3
    PP NO. 23 TAHUN 2021
    84.25% Mirip84.25 %
    Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu

    Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil Hutan berupa bukan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.

  4. 4
    PP NO. 23 TAHUN 2021
    84.18% Mirip84.18 %
    Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu

    Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil Hutan berupa kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.

  5. 5
    PP NO. 6 TAHUN 2007
    83.76% Mirip83.76 %
    Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu

    Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu adalah kegiatanuntuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutanberupa bukan kayu dengan tidak merusak lingkungandan tidak mengurangi fungsi pokoknya.

  6. 6
    PP NO. 34 TAHUN 2002
    82.96% Mirip82.96 %
    Pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan produksi

    Pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan produksi adalah bentuk usaha untuk memanfaatkan potensi jasa lingkungan dengan tidak merusak lingkungan dan mengurangi fungsi pokok hutan.

  7. 7
    PP NO. 6 TAHUN 2007
    82.12% Mirip82.12 %
    Pemanfaatan hasil hutan kayu

    Pemanfaatan hasil hutan kayu adalah kegiatan untukmemanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupakayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidakmengurangi fungsi pokoknya.