Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu
Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu adalah segala bentuk usaha yang memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan bukan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokok hutan.
Sumber: PP NO. 34 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu
Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu adalah kegiatanuntuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutanberupa bukan kayu dengan tidak merusak lingkungandan tidak mengurangi fungsi pokoknya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 34 TAHUN 2002Pemanfaatan hasil hutan kayu98.43% Mirip98.43 %
Pemanfaatan hasil hutan kayu adalah segala bentuk usaha yang memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokok hutan.
- 2PP NO. 23 TAHUN 2021Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu90.41% Mirip90.41 %
Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil Hutan berupa bukan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.
- 3PP NO. 34 TAHUN 2002Pemungutan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu87.92% Mirip87.92 %
Pemungutan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu adalah segala bentuk kegiatan untuk mengambil hasil hutan berupa kayu dan atau bukan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokok hutan.
- 4PP NO. 6 TAHUN 2007hutan83.99% Mirip83.99 %
hutan adalah untukPemanfaatan memanfaatkan kawasan hutan, memanfaatkan jasalingkungan, memanfaatkan hasil hutan kayu dan bukankayu serta memungut hasil hutan kayu dan bukan kayusecara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakatdengan tetap menjaga kelestariannya.
- 5PP NO. 23 TAHUN 2021Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu83.12% Mirip83.12 %
Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil Hutan berupa kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.
- 6PP NO. 10 TAHUN 2010Hutan Tetap82.54% Mirip82.54 %
Hutan Tetap adalah kawasan hutan yang akan dipertahankan keberadaannya sebagai kawasan hutan, terdiri dari hutan konservasi, hutan produksi terbatas, dan hutan produksi tetap.
- 7PP NO. 6 TAHUN 1999Pengusahaan Hutan81.19% Mirip81.19 %
Pengusahaan Hutan adalah kegiatan pemanfaatan hutan yang didasarkan atas azas kelestarian fungsi dan azas perusahaan meliputi penanaman, pemeliharaan dan pengamanan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran hasil hutan.
- 8PP NO. 6 TAHUN 1999Dana Reboisasi (DR)80.91% Mirip80.91 %
Dana Reboisasi (DR) adalah dana yang dipungut dari Pemegang Hak Pengusahaan Hutan dan Pemegang Hak Pengusahaan Hutan kemasyarakatan dari hutan alam yang berupa kayu dalam rangka reboisasi dan rehabilitasi lahan.