Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu

Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu adalah segala bentuk usaha yang memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan bukan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokok hutan.

Sumber: PP NO. 34 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu

    Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu adalah kegiatanuntuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutanberupa bukan kayu dengan tidak merusak lingkungandan tidak mengurangi fungsi pokoknya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 34 TAHUN 2002
    98.43% Mirip98.43 %
    Pemanfaatan hasil hutan kayu

    Pemanfaatan hasil hutan kayu adalah segala bentuk usaha yang memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokok hutan.

  2. 2
    PP NO. 23 TAHUN 2021
    90.41% Mirip90.41 %
    Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu

    Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil Hutan berupa bukan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.

  3. 3
    PP NO. 34 TAHUN 2002
    87.92% Mirip87.92 %
    Pemungutan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu

    Pemungutan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu adalah segala bentuk kegiatan untuk mengambil hasil hutan berupa kayu dan atau bukan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokok hutan.

  4. 4
    PP NO. 6 TAHUN 2007
    83.99% Mirip83.99 %
    hutan

    hutan adalah untukPemanfaatan memanfaatkan kawasan hutan, memanfaatkan jasalingkungan, memanfaatkan hasil hutan kayu dan bukankayu serta memungut hasil hutan kayu dan bukan kayusecara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakatdengan tetap menjaga kelestariannya.

  5. 5
    PP NO. 23 TAHUN 2021
    83.12% Mirip83.12 %
    Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu

    Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil Hutan berupa kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.

  6. 6
    PP NO. 10 TAHUN 2010
    82.54% Mirip82.54 %
    Hutan Tetap

    Hutan Tetap adalah kawasan hutan yang akan dipertahankan keberadaannya sebagai kawasan hutan, terdiri dari hutan konservasi, hutan produksi terbatas, dan hutan produksi tetap.

  7. 7
    PP NO. 6 TAHUN 1999
    81.19% Mirip81.19 %
    Pengusahaan Hutan

    Pengusahaan Hutan adalah kegiatan pemanfaatan hutan yang didasarkan atas azas kelestarian fungsi dan azas perusahaan meliputi penanaman, pemeliharaan dan pengamanan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran hasil hutan.

  8. 8
    PP NO. 6 TAHUN 1999
    80.91% Mirip80.91 %
    Dana Reboisasi (DR)

    Dana Reboisasi (DR) adalah dana yang dipungut dari Pemegang Hak Pengusahaan Hutan dan Pemegang Hak Pengusahaan Hutan kemasyarakatan dari hutan alam yang berupa kayu dalam rangka reboisasi dan rehabilitasi lahan.