Pemanfaatan hutan

Pemanfaatan hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasanhutan,jasa lingkungan, hasil hutan kayu dan bukan kayu, sertamemungut hasil hutan kayu dan bukan kayu secara optimal dan adilwww.

Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pemanfaatan hutan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pemanfaatan hutan

    Pemanfaatan hutan adalah bentuk kegiatan pemanfaatan kawasan hutan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu serta pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu, secara optimal, berkeadilan untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 23 TAHUN 2021
    88.06% Mirip88.06 %
    Pemanfaatan Hutan

    Pemanfaatan Hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan hasil Hutan kayu dan bukan kayu, memungut hasil Hutan kayu dan bukan kayu, serta mengolah dan memasarkan hasil Hutan secara optimal dan adil untuk kesejahteraan Masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.

  2. 2
    PP NO. 6 TAHUN 2007
    86.57% Mirip86.57 %
    Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu

    Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu adalah kegiatanuntuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutanberupa bukan kayu dengan tidak merusak lingkungandan tidak mengurangi fungsi pokoknya.

  3. 3
    PP NO. 6 TAHUN 2007
    82.95% Mirip82.95 %
    Pemanfaatan hasil hutan kayu

    Pemanfaatan hasil hutan kayu adalah kegiatan untukmemanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupakayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidakmengurangi fungsi pokoknya.

  4. 4
    PP NO. 53 TAHUN 1999
    82.04% Mirip82.04 %
    Pengurusan Hutan

    Pengurusan Hutan adalah kegiatan :a.

  5. 5
    PP NO. 6 TAHUN 1999
    81.89% Mirip81.89 %
    Dana Reboisasi (DR)

    Dana Reboisasi (DR) adalah dana yang dipungut dari Pemegang Hak Pengusahaan Hutan dan Pemegang Hak Pengusahaan Hutan kemasyarakatan dari hutan alam yang berupa kayu dalam rangka reboisasi dan rehabilitasi lahan.

  6. 6
    PP NO. 37 TAHUN 2012
    80.23% Mirip80.23 %
    DAS yang dipulihkan daya dukungnya

    DAS yang dipulihkan daya dukungnya adalah DAS yang kondisi lahanserta kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sosial ekonomi, investasibangunan air dan pemanfaatan ruang wilayah tidak berfungsisebagaimana mestinya.