Pemanfaatan hutan
Pemanfaatan hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasanhutan,jasa lingkungan, hasil hutan kayu dan bukan kayu, sertamemungut hasil hutan kayu dan bukan kayu secara optimal dan adilwww.
Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pemanfaatan hutan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pemanfaatan hutan
Pemanfaatan hutan adalah bentuk kegiatan pemanfaatan kawasan hutan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu serta pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu, secara optimal, berkeadilan untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 23 TAHUN 2021Pemanfaatan Hutan88.06% Mirip88.06 %
Pemanfaatan Hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan hasil Hutan kayu dan bukan kayu, memungut hasil Hutan kayu dan bukan kayu, serta mengolah dan memasarkan hasil Hutan secara optimal dan adil untuk kesejahteraan Masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.
- 2PP NO. 6 TAHUN 2007Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu86.57% Mirip86.57 %
Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu adalah kegiatanuntuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutanberupa bukan kayu dengan tidak merusak lingkungandan tidak mengurangi fungsi pokoknya.
- 3PP NO. 6 TAHUN 2007Pemanfaatan hasil hutan kayu82.95% Mirip82.95 %
Pemanfaatan hasil hutan kayu adalah kegiatan untukmemanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupakayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidakmengurangi fungsi pokoknya.
- 4PP NO. 53 TAHUN 1999Pengurusan Hutan82.04% Mirip82.04 %
Pengurusan Hutan adalah kegiatan :a.
- 5PP NO. 6 TAHUN 1999Dana Reboisasi (DR)81.89% Mirip81.89 %
Dana Reboisasi (DR) adalah dana yang dipungut dari Pemegang Hak Pengusahaan Hutan dan Pemegang Hak Pengusahaan Hutan kemasyarakatan dari hutan alam yang berupa kayu dalam rangka reboisasi dan rehabilitasi lahan.
- 6PP NO. 37 TAHUN 2012DAS yang dipulihkan daya dukungnya80.23% Mirip80.23 %
DAS yang dipulihkan daya dukungnya adalah DAS yang kondisi lahanserta kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sosial ekonomi, investasibangunan air dan pemanfaatan ruang wilayah tidak berfungsisebagaimana mestinya.