Pemanfaatan hasil hutan kayu
Pemanfaatan hasil hutan kayu adalah kegiatan untukmemanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupakayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidakmengurangi fungsi pokoknya.
Sumber: PP NO. 6 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pemanfaatan hasil hutan kayu juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pemanfaatan hasil hutan kayu
Pemanfaatan hasil hutan kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkandan mengusahakan hasil hutan berupa kayu melalui kegiatanpenebangan, permudaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaranfungsidengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangipokoknya.
- 2Pemanfaatan hasil hutan kayu
Pemanfaatan hasil hutan kayu adalah segala bentuk usaha yang memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokok hutan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 6 TAHUN 2007Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu93.06% Mirip93.06 %
Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu adalah kegiatanuntuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutanberupa bukan kayu dengan tidak merusak lingkungandan tidak mengurangi fungsi pokoknya.
- 2PP NO. 23 TAHUN 2021Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu91.85% Mirip91.85 %
Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil Hutan berupa kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.
- 3PP NO. 23 TAHUN 2021Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu88.35% Mirip88.35 %
Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil Hutan berupa bukan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.
- 4PP NO. 23 TAHUN 2021Pengolahan Hasil Hutan87.64% Mirip87.64 %
Pengolahan Hasil Hutan adalah kegiatan mengolah hasil Hutan menjadi barang setengah jadi dan/atau barang jadi.
- 5PP NO. 23 TAHUN 2021Multiusaha Kehutanan86.25% Mirip86.25 %
Multiusaha Kehutanan adalah penerapan beberapa kegiatan usaha Kehutanan berupa usaha Pemanfaatan Kawasan, usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu, dan/atau usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan untuk mengoptimalkan Kawasan Hutan pada Hutan Lindung dan Hutan Produksi.
- 6PP NO. 23 TAHUN 2021Pemanfaatan Hutan83.75% Mirip83.75 %
Pemanfaatan Hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan hasil Hutan kayu dan bukan kayu, memungut hasil Hutan kayu dan bukan kayu, serta mengolah dan memasarkan hasil Hutan secara optimal dan adil untuk kesejahteraan Masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.
- 7PP NO. 6 TAHUN 1999Dana Reboisasi (DR)83.30% Mirip83.30 %
Dana Reboisasi (DR) adalah dana yang dipungut dari Pemegang Hak Pengusahaan Hutan dan Pemegang Hak Pengusahaan Hutan kemasyarakatan dari hutan alam yang berupa kayu dalam rangka reboisasi dan rehabilitasi lahan.
- 8UU NO. 18 TAHUN 2013Pemanfaatan hutan82.95% Mirip82.95 %
Pemanfaatan hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasanhutan,jasa lingkungan, hasil hutan kayu dan bukan kayu, sertamemungut hasil hutan kayu dan bukan kayu secara optimal dan adilwww.
- 9PP NO. 23 TAHUN 2021Pemanfaatan Jasa Lingkungan82.12% Mirip82.12 %
Pemanfaatan Jasa Lingkungan adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan potensi jasa lingkungan dengan tidak merusak lingkungan dan mengurangi fungsi utamanya.
- 10PP NO. 6 TAHUN 2007kegiatan tumbuh80.24% Mirip80.24 %
kegiatan tumbuh adalah Pemanfaatan jasa lingkungan adalah kegiatan untukmemanfaatkan potensi jasa lingkungan dengan tidakmerusak lingkungan dan mengurangi fungsi utamanya.