Pemanfaatan hasil hutan kayu

Pemanfaatan hasil hutan kayu adalah kegiatan untukmemanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupakayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidakmengurangi fungsi pokoknya.

Sumber: PP NO. 6 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pemanfaatan hasil hutan kayu juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pemanfaatan hasil hutan kayu

    Pemanfaatan hasil hutan kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkandan mengusahakan hasil hutan berupa kayu melalui kegiatanpenebangan, permudaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaranfungsidengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangipokoknya.

  2. 2
    Pemanfaatan hasil hutan kayu

    Pemanfaatan hasil hutan kayu adalah segala bentuk usaha yang memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokok hutan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 6 TAHUN 2007
    93.06% Mirip93.06 %
    Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu

    Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu adalah kegiatanuntuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutanberupa bukan kayu dengan tidak merusak lingkungandan tidak mengurangi fungsi pokoknya.

  2. 2
    PP NO. 23 TAHUN 2021
    91.85% Mirip91.85 %
    Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu

    Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil Hutan berupa kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.

  3. 3
    PP NO. 23 TAHUN 2021
    88.35% Mirip88.35 %
    Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu

    Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil Hutan berupa bukan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.

  4. 4
    PP NO. 23 TAHUN 2021
    87.64% Mirip87.64 %
    Pengolahan Hasil Hutan

    Pengolahan Hasil Hutan adalah kegiatan mengolah hasil Hutan menjadi barang setengah jadi dan/atau barang jadi.

  5. 5
    PP NO. 23 TAHUN 2021
    86.25% Mirip86.25 %
    Multiusaha Kehutanan

    Multiusaha Kehutanan adalah penerapan beberapa kegiatan usaha Kehutanan berupa usaha Pemanfaatan Kawasan, usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu, dan/atau usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan untuk mengoptimalkan Kawasan Hutan pada Hutan Lindung dan Hutan Produksi.

  6. 6
    PP NO. 23 TAHUN 2021
    83.75% Mirip83.75 %
    Pemanfaatan Hutan

    Pemanfaatan Hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan hasil Hutan kayu dan bukan kayu, memungut hasil Hutan kayu dan bukan kayu, serta mengolah dan memasarkan hasil Hutan secara optimal dan adil untuk kesejahteraan Masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.

  7. 7
    PP NO. 6 TAHUN 1999
    83.30% Mirip83.30 %
    Dana Reboisasi (DR)

    Dana Reboisasi (DR) adalah dana yang dipungut dari Pemegang Hak Pengusahaan Hutan dan Pemegang Hak Pengusahaan Hutan kemasyarakatan dari hutan alam yang berupa kayu dalam rangka reboisasi dan rehabilitasi lahan.

  8. 8
    UU NO. 18 TAHUN 2013
    82.95% Mirip82.95 %
    Pemanfaatan hutan

    Pemanfaatan hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasanhutan,jasa lingkungan, hasil hutan kayu dan bukan kayu, sertamemungut hasil hutan kayu dan bukan kayu secara optimal dan adilwww.

  9. 9
    PP NO. 23 TAHUN 2021
    82.12% Mirip82.12 %
    Pemanfaatan Jasa Lingkungan

    Pemanfaatan Jasa Lingkungan adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan potensi jasa lingkungan dengan tidak merusak lingkungan dan mengurangi fungsi utamanya.

  10. 10
    PP NO. 6 TAHUN 2007
    80.24% Mirip80.24 %
    kegiatan tumbuh

    kegiatan tumbuh adalah Pemanfaatan jasa lingkungan adalah kegiatan untukmemanfaatkan potensi jasa lingkungan dengan tidakmerusak lingkungan dan mengurangi fungsi utamanya.