Dana Reboisasi (DR)

Dana Reboisasi (DR) adalah dana yang dipungut dari Pemegang Hak Pengusahaan Hutan dan Pemegang Hak Pengusahaan Hutan kemasyarakatan dari hutan alam yang berupa kayu dalam rangka reboisasi dan rehabilitasi lahan.

Sumber: PP NO. 6 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi Dana Reboisasi (DR) juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Dana Reboisasi (DR)

    Dana Reboisasi (DR) adalah dana yang dipungut dari pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan dari hutan alam yang berupa kayu, digunakan dalam rangka reboisasi, rehabilitasi hutan serta kegiatan pendukungnya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 35 TAHUN 2002
    90.58% Mirip90.58 %
    Dana Reboisasi

    Dana Reboisasi adalah dana untuk reboisasi dan rehabilitasi hutan serta kegiatan pendukungnya yang dipungut dari Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan dari hutan alam yang berupa kayu.

  2. 2
    PP NO. 6 TAHUN 2007
    89.07% Mirip89.07 %
    hutan

    hutan adalah untukPemanfaatan memanfaatkan kawasan hutan, memanfaatkan jasalingkungan, memanfaatkan hasil hutan kayu dan bukankayu serta memungut hasil hutan kayu dan bukan kayusecara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakatdengan tetap menjaga kelestariannya.

  3. 3
    PP NO. 34 TAHUN 2002
    84.68% Mirip84.68 %
    Pemanfaatan hasil hutan kayu

    Pemanfaatan hasil hutan kayu adalah segala bentuk usaha yang memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokok hutan.

  4. 4
    PP NO. 6 TAHUN 2007
    84.08% Mirip84.08 %
    Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu

    Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu adalah kegiatanuntuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutanberupa bukan kayu dengan tidak merusak lingkungandan tidak mengurangi fungsi pokoknya.

  5. 5
    PP NO. 23 TAHUN 2021
    84.07% Mirip84.07 %
    Pemanfaatan Hutan

    Pemanfaatan Hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan hasil Hutan kayu dan bukan kayu, memungut hasil Hutan kayu dan bukan kayu, serta mengolah dan memasarkan hasil Hutan secara optimal dan adil untuk kesejahteraan Masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.

  6. 6
    PP NO. 23 TAHUN 2021
    83.78% Mirip83.78 %
    Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu

    Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil Hutan berupa kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.

  7. 7
    PP NO. 6 TAHUN 2007
    83.30% Mirip83.30 %
    Pemanfaatan hasil hutan kayu

    Pemanfaatan hasil hutan kayu adalah kegiatan untukmemanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupakayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidakmengurangi fungsi pokoknya.

  8. 8
    PP NO. 1 TAHUN 2022
    82.71% Mirip82.71 %
    Kepemilikan

    Kepemilikan adalah hak terkuat dan terpenuh terhadap Cagar Budaya dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan kewajiban untuk melestarikannya.

  9. 9
    PP NO. 23 TAHUN 2021
    82.70% Mirip82.70 %
    Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu

    Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil Hutan berupa bukan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.