Dana Reboisasi (DR)
Dana Reboisasi (DR) adalah dana yang dipungut dari Pemegang Hak Pengusahaan Hutan dan Pemegang Hak Pengusahaan Hutan kemasyarakatan dari hutan alam yang berupa kayu dalam rangka reboisasi dan rehabilitasi lahan.
Sumber: PP NO. 6 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi Dana Reboisasi (DR) juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Dana Reboisasi (DR)
Dana Reboisasi (DR) adalah dana yang dipungut dari pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan dari hutan alam yang berupa kayu, digunakan dalam rangka reboisasi, rehabilitasi hutan serta kegiatan pendukungnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 35 TAHUN 2002Dana Reboisasi90.58% Mirip90.58 %
Dana Reboisasi adalah dana untuk reboisasi dan rehabilitasi hutan serta kegiatan pendukungnya yang dipungut dari Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan dari hutan alam yang berupa kayu.
- 2PP NO. 6 TAHUN 2007hutan89.07% Mirip89.07 %
hutan adalah untukPemanfaatan memanfaatkan kawasan hutan, memanfaatkan jasalingkungan, memanfaatkan hasil hutan kayu dan bukankayu serta memungut hasil hutan kayu dan bukan kayusecara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakatdengan tetap menjaga kelestariannya.
- 3PP NO. 34 TAHUN 2002Pemanfaatan hasil hutan kayu84.68% Mirip84.68 %
Pemanfaatan hasil hutan kayu adalah segala bentuk usaha yang memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokok hutan.
- 4PP NO. 6 TAHUN 2007Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu84.08% Mirip84.08 %
Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu adalah kegiatanuntuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutanberupa bukan kayu dengan tidak merusak lingkungandan tidak mengurangi fungsi pokoknya.
- 5PP NO. 23 TAHUN 2021Pemanfaatan Hutan84.07% Mirip84.07 %
Pemanfaatan Hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan hasil Hutan kayu dan bukan kayu, memungut hasil Hutan kayu dan bukan kayu, serta mengolah dan memasarkan hasil Hutan secara optimal dan adil untuk kesejahteraan Masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.
- 6PP NO. 23 TAHUN 2021Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu83.78% Mirip83.78 %
Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil Hutan berupa kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.
- 7PP NO. 6 TAHUN 2007Pemanfaatan hasil hutan kayu83.30% Mirip83.30 %
Pemanfaatan hasil hutan kayu adalah kegiatan untukmemanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupakayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidakmengurangi fungsi pokoknya.
- 8PP NO. 1 TAHUN 2022Kepemilikan82.71% Mirip82.71 %
Kepemilikan adalah hak terkuat dan terpenuh terhadap Cagar Budaya dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan kewajiban untuk melestarikannya.
- 9PP NO. 23 TAHUN 2021Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu82.70% Mirip82.70 %
Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil Hutan berupa bukan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.