Penyelenggara
PelayananPenyelenggaradisebutPenyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi,lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undanguntuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yangdibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
Sumber: PERPRES NO. 76 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penyelenggara juga digunakan di dalam 11 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penyelenggara
Penyelenggara adalah kelompok masyarakat pemilik tanah atauusaha yang ditempatkan oleh Badan Pengelola untuk membangunLisiba atau ditunjuk oleh Pemerintah Daerah untuk membangunLisiba yang berdiri sendiri.
- 2Penyelenggara
Penyelenggara adalah Menteri, Komisi Pengerahan, pelaksana pendidikan dan pelatihan, dan pejabat lainnya yang bertugas dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan Wajib Prabakti dan Wajib Bakti.
- 3Penyelenggara
Penyelenggara adalah Pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang dalam urusan Administrasi Kependudukan.
- 4Penyelenggara
Penyelenggara adalah Pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang dalam urusan Administrasi Kependudukan.
- 5Penyelenggara
Penyelenggara adalah Pemerintah, pemerintah provinsidan pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawabAdministrasidan Kependudukan.
- 6Penyelenggara
Penyelenggara adalah Perseroan Terbatas, koperasi yang berbentuk badan hukum, atau yayasan yang memiliki, menguasai, mengelola, dan menyediakan sarana dan prasarana guna keperluan pihak lain yang melakukan kegiatan usaha di Tempat Penimbunan Berikat yang diselenggarakannya berdasarkan izin untuk menyelenggarakan Tempat Penimbunan Berikat.
- 7Penyelenggara
Penyelenggara Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan Pelayanan Publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan Pelayanan Publik.
- 8Penyelenggara
Penyelenggara pelayanan publik yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
- 9Penyelenggara
Penyelenggara Pelayanan Publik yang selanjutnyadisebut Penyelenggara adalah setiap institusipenyelenggara negara, korporasi, lembagaindependen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan Pelayanan Publik, dan badanhukum lain yang dibentuk semata-mata untukkegiatan Pelayanan Publik.
- 10Penyelenggara
Penyelenggara pengembangan SPAM yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha swasta, dan/atau kelompok masyarakat yang melakukan penyelenggaraan pengembangan sistem penyediaan air minum.
- 11Penyelenggara
Penyelenggara Transfer Dana, yang selanjutnya disebut Penyelenggara, adalah Bank dan badan usaha berbadan hukum Indonesia bukan Bank yang menyelenggarakan kegiatan Transfer Dana.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 96 TAHUN 2012PenyelenggaraPenyelenggara99.96% Mirip99.96 %
PelayanandisebutPenyelenggaraPenyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi,lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undanguntuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yangdibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
- 2PP NO. 42 TAHUN 2020Penyelenggara Pelayanan Publik93.74% Mirip93.74 %
Penyelenggara Pelayanan Publik adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan Pelayanan Publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan Pelayanan Publik.
- 3UU NO. 11 TAHUN 2008Penyelenggaraan Sistem Elektronik83.91% Mirip83.91 %
Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
- 4PP NO. 12 TAHUN 2005Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia82.63% Mirip82.63 %
Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia adalah Lembaga Penyiaran Publik yang menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
- 5PP NO. 71 TAHUN 2019Pengguna Sistem Elektronik82.07% Mirip82.07 %
Pengguna Sistem Elektronik adalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang memanfaatkan barang, jasa, fasilitas, atau informasi yang disediakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik.
- 6PP NO. 31 TAHUN 2019BPJPH81.92% Mirip81.92 %
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, yang selanjutnya disingkat BPJPH adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan JPH.
- 7PP NO. 39 TAHUN 2021BPJPH81.52% Mirip81.52 %
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat BPJPH adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan JPH.
- 8PP NO. 50 TAHUN 2005Siaran, Penyiaran, Penyiaran Radio, Penyiaran Televisi, Siaran Iklan, Siaran Iklan Niaga, Siaran Iklan Layanan Masyarakat, Spektrum Frekuensi Radio, Lembaga Penyiaran, Pemerintah, dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran81.09% Mirip81.09 %
Siaran, Penyiaran, Penyiaran Radio, Penyiaran Televisi, Siaran Iklan, Siaran Iklan Niaga, Siaran Iklan Layanan Masyarakat, Spektrum Frekuensi Radio, Lembaga Penyiaran, Pemerintah, dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.