Penyelenggaraan Sistem Elektronik
Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
Sumber: UU NO. 11 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 71 TAHUN 2019Pengguna Sistem Elektronik86.45% Mirip86.45 %
Pengguna Sistem Elektronik adalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang memanfaatkan barang, jasa, fasilitas, atau informasi yang disediakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik.
- 2PERPRES NO. 35 TAHUN 2012Pengguna Portal INSW86.43% Mirip86.43 %
Pengguna Portal INSW adalah kementerian/lembaga dan badan usaha yang diberi hak untuk melakukan akses dengan Portal INSW.
- 3PERPRES NO. 76 TAHUN 2013Penyelenggara83.91% Mirip83.91 %
PelayananPenyelenggaradisebutPenyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi,lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undanguntuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yangdibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
- 4PP NO. 96 TAHUN 2012PenyelenggaraPenyelenggara83.52% Mirip83.52 %
PelayanandisebutPenyelenggaraPenyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi,lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undanguntuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yangdibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
- 5PP NO. 71 TAHUN 2019Penyelenggara Sistem Elektronik82.15% Mirip82.15 %
Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
- 6PP NO. 71 TAHUN 2019Pengguna Nama Domain81.36% Mirip81.36 %
Pengguna Nama Domain adalah Orang, Instansi Penyelenggara Negara, Badan Usaha, atau masyarakat yang mengajukan pendaftaran untuk penggunaan Nama Domain kepada Registrar Nama Domain.
- 7PP NO. 82 TAHUN 2012Pengguna Sistem Elektronik81.33% Mirip81.33 %
Pengguna Sistem Elektronik adalah setiap Orang, penyelenggaranegara, Badan Usaha, dan masyarakat yang memanfaatkan barang,fasilitas, atau informasi yang disediakan oleh Penyelenggarajasa,Sistem Elektronik.
- 8PP NO. 71 TAHUN 2019Registrar Nama Domain81.10% Mirip81.10 %
Registrar Nama Domain adalah Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang menyediakan jasa pendaftaran Nama Domain.
- 9PERPRES NO. 83 TAHUN 2021Penyelenggara81.04% Mirip81.04 %
Penyelenggara Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan Pelayanan Publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan Pelayanan Publik.
- 10PERPRES NO. 39 TAHUN 2019Forum Satu Data Indonesia80.68% Mirip80.68 %
Forum Satu Data Indonesia adalah wadah komunikasi dan koordinasi Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah untuk penyelenggaraan Satu Data Indonesia.