Pengguna Sistem Elektronik
Pengguna Sistem Elektronik adalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang memanfaatkan barang, jasa, fasilitas, atau informasi yang disediakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik.
Sumber: PP NO. 71 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengguna Sistem Elektronik juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengguna Sistem Elektronik
Pengguna Sistem Elektronik adalah setiap Orang, penyelenggaranegara, Badan Usaha, dan masyarakat yang memanfaatkan barang,fasilitas, atau informasi yang disediakan oleh Penyelenggarajasa,Sistem Elektronik.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 11 TAHUN 2008Penyelenggaraan Sistem Elektronik86.45% Mirip86.45 %
Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
- 2PP NO. 71 TAHUN 2019Pengirim82.62% Mirip82.62 %
Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
- 3UU NO. 11 TAHUN 2008Pengirim82.37% Mirip82.37 %
Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
- 4PERPRES NO. 76 TAHUN 2013Penyelenggara82.07% Mirip82.07 %
PelayananPenyelenggaradisebutPenyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi,lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undanguntuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yangdibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
- 5PP NO. 82 TAHUN 2012Pengirim81.50% Mirip81.50 %
Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan InformasiElektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
- 6PP NO. 96 TAHUN 2012PenyelenggaraPenyelenggara81.22% Mirip81.22 %
PelayanandisebutPenyelenggaraPenyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi,lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undanguntuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yangdibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
- 7PP NO. 50 TAHUN 2005Siaran, Penyiaran, Penyiaran Radio, Penyiaran Televisi, Siaran Iklan, Siaran Iklan Niaga, Siaran Iklan Layanan Masyarakat, Spektrum Frekuensi Radio, Lembaga Penyiaran, Pemerintah, dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran80.78% Mirip80.78 %
Siaran, Penyiaran, Penyiaran Radio, Penyiaran Televisi, Siaran Iklan, Siaran Iklan Niaga, Siaran Iklan Layanan Masyarakat, Spektrum Frekuensi Radio, Lembaga Penyiaran, Pemerintah, dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
- 8PP NO. 71 TAHUN 2019Penyelenggara Sistem Elektronik80.39% Mirip80.39 %
Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.