BPJPH
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, yang selanjutnya disingkat BPJPH adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan JPH.
Sumber: PP NO. 31 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi BPJPH juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 31 TAHUN 2019Sertifikat Halal86.78% Mirip86.78 %
Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia.
- 2PP NO. 39 TAHUN 2021Sertifikat Halal86.18% Mirip86.18 %
Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia.
- 3PERPRES NO. 2 TAHUN 2022Kemudahan83.15% Mirip83.15 %
Kemudahan adalah pemberian fasilitasi nonmateri untuk memotivasi Wirausaha dalam rangka menumbuhkembangkan usahanya.
- 4UU NO. 3 TAHUN 2011Penyelenggara Pengirim Transfer Debit82.23% Mirip82.23 %
Penyelenggara Pengirim Transfer Debit adalah Penyelenggara Penerima Akhir Transfer Debit dan/atau Penyelenggara Penerus Transfer Debit yang mengirimkan Perintah Transfer Debit.
- 5PP NO. 96 TAHUN 2012PenyelenggaraPenyelenggara81.95% Mirip81.95 %
PelayanandisebutPenyelenggaraPenyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi,lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undanguntuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yangdibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
- 6PERPRES NO. 76 TAHUN 2013Penyelenggara81.92% Mirip81.92 %
PelayananPenyelenggaradisebutPenyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi,lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undanguntuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yangdibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
- 7UU NO. 36 TAHUN 1999Penyelenggaraan jasa telekomunikasi81.08% Mirip81.08 %
Penyelenggaraan jasa telekomunikasi adalah kegiatan penyediaandan atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkanterselenggaranya telekomunikasi;15.
- 8UU NO. 3 TAHUN 2017Penerbit80.64% Mirip80.64 %
Penerbit adalah lembaga pemerintah atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan penerbitan Buku.