PenyelenggaraPenyelenggara
PelayanandisebutPenyelenggaraPenyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi,lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undanguntuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yangdibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
Sumber: PP NO. 96 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 76 TAHUN 2013Penyelenggara99.96% Mirip99.96 %
PelayananPenyelenggaradisebutPenyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi,lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undanguntuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yangdibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
- 2PP NO. 42 TAHUN 2020Penyelenggara Pelayanan Publik93.63% Mirip93.63 %
Penyelenggara Pelayanan Publik adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan Pelayanan Publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan Pelayanan Publik.
- 3PERPRES NO. 83 TAHUN 2021Penyelenggara88.99% Mirip88.99 %
Penyelenggara Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan Pelayanan Publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan Pelayanan Publik.
- 4UU NO. 25 TAHUN 2009Penyelenggara88.63% Mirip88.63 %
Penyelenggara pelayanan publik yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
- 5UU NO. 11 TAHUN 2008Penyelenggaraan Sistem Elektronik83.52% Mirip83.52 %
Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
- 6PP NO. 12 TAHUN 2005Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia82.44% Mirip82.44 %
Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia adalah Lembaga Penyiaran Publik yang menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
- 7PP NO. 31 TAHUN 2019BPJPH81.95% Mirip81.95 %
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, yang selanjutnya disingkat BPJPH adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan JPH.
- 8PP NO. 39 TAHUN 2021BPJPH81.63% Mirip81.63 %
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat BPJPH adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan JPH.
- 9PP NO. 71 TAHUN 2019Pengguna Sistem Elektronik81.22% Mirip81.22 %
Pengguna Sistem Elektronik adalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang memanfaatkan barang, jasa, fasilitas, atau informasi yang disediakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik.
- 10PP NO. 13 TAHUN 2005Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia80.88% Mirip80.88 %
Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia adalah Lembaga Penyiaran Publik yang menyelenggarakan kegiatan penyiaran televisi, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.