Penyelenggara

Penyelenggara pelayanan publik yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.

Sumber: UU NO. 25 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penyelenggara juga digunakan di dalam 11 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penyelenggara

    PelayananPenyelenggaradisebutPenyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi,lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undanguntuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yangdibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.

  2. 2
    Penyelenggara

    Penyelenggara adalah kelompok masyarakat pemilik tanah atauusaha yang ditempatkan oleh Badan Pengelola untuk membangunLisiba atau ditunjuk oleh Pemerintah Daerah untuk membangunLisiba yang berdiri sendiri.

  3. 3
    Penyelenggara

    Penyelenggara adalah Menteri, Komisi Pengerahan, pelaksana pendidikan dan pelatihan, dan pejabat lainnya yang bertugas dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan Wajib Prabakti dan Wajib Bakti.

  4. 4
    Penyelenggara

    Penyelenggara adalah Pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang dalam urusan Administrasi Kependudukan.

  5. 5
    Penyelenggara

    Penyelenggara adalah Pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang dalam urusan Administrasi Kependudukan.

  6. 6
    Penyelenggara

    Penyelenggara adalah Pemerintah, pemerintah provinsidan pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawabAdministrasidan Kependudukan.

  7. 7
    Penyelenggara

    Penyelenggara adalah Perseroan Terbatas, koperasi yang berbentuk badan hukum, atau yayasan yang memiliki, menguasai, mengelola, dan menyediakan sarana dan prasarana guna keperluan pihak lain yang melakukan kegiatan usaha di Tempat Penimbunan Berikat yang diselenggarakannya berdasarkan izin untuk menyelenggarakan Tempat Penimbunan Berikat.

  8. 8
    Penyelenggara

    Penyelenggara Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan Pelayanan Publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan Pelayanan Publik.

  9. 9
    Penyelenggara

    Penyelenggara Pelayanan Publik yang selanjutnyadisebut Penyelenggara adalah setiap institusipenyelenggara negara, korporasi, lembagaindependen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan Pelayanan Publik, dan badanhukum lain yang dibentuk semata-mata untukkegiatan Pelayanan Publik.

  10. 10
    Penyelenggara

    Penyelenggara pengembangan SPAM yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha swasta, dan/atau kelompok masyarakat yang melakukan penyelenggaraan pengembangan sistem penyediaan air minum.

  11. 11
    Penyelenggara

    Penyelenggara Transfer Dana, yang selanjutnya disebut Penyelenggara, adalah Bank dan badan usaha berbadan hukum Indonesia bukan Bank yang menyelenggarakan kegiatan Transfer Dana.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 42 TAHUN 2020
    91.42% Mirip91.42 %
    Penyelenggara Pelayanan Publik

    Penyelenggara Pelayanan Publik adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan Pelayanan Publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan Pelayanan Publik.

  2. 2
    PP NO. 96 TAHUN 2012
    88.63% Mirip88.63 %
    PenyelenggaraPenyelenggara

    PelayanandisebutPenyelenggaraPenyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi,lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undanguntuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yangdibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.

  3. 3
    UU NO. 25 TAHUN 2009
    87.67% Mirip87.67 %
    Organisasi Penyelenggara

    Organisasi penyelenggara pelayanan publik yang selanjutnya disebut Organisasi Penyelenggara adalah satuan kerja penyelenggara pelayanan publik yang berada di lingkungan institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.

  4. 4
    PP NO. 61 TAHUN 2010
    87.66% Mirip87.66 %
    Informasi Publik

    Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya sesuai dengan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan 2.

  5. 5
    UU NO. 14 TAHUN 2008
    86.88% Mirip86.88 %
    Informasi Publik

    Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

  6. 6
    PP NO. 13 TAHUN 2005
    84.90% Mirip84.90 %
    Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia

    Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia adalah Lembaga Penyiaran Publik yang menyelenggarakan kegiatan penyiaran televisi, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.

  7. 7
    PP NO. 12 TAHUN 2005
    82.62% Mirip82.62 %
    Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia

    Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia adalah Lembaga Penyiaran Publik yang menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.