Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia adalah Lembaga Penyiaran Publik yang menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
Sumber: PP NO. 12 TAHUN 2005
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 13 TAHUN 2005Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia97.90% Mirip97.90 %
Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia adalah Lembaga Penyiaran Publik yang menyelenggarakan kegiatan penyiaran televisi, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
- 2PP NO. 46 TAHUN 2021LPP Lokal93.56% Mirip93.56 %
Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang selanjutnya disebut LPP Lokal adalah lembaga Penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Daerah, menyelenggarakan kegiatan Penyiaran radio atau Penyiaran televisi, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat yang siarannya berjaringan dengan Radio Republik Indonesia untuk radio dan Televisi Republik Indonesia untuk televisi.
- 3PP NO. 11 TAHUN 2005Lembaga Penyiaran Publik Lokal92.79% Mirip92.79 %
Lembaga Penyiaran Publik Lokal adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh pemerintah daerah, menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio atau penyiaran televisi, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat yang siarannya berjaringan dengan Radio Republik Indonesia (RRI) untuk radio dan Televisi Republik Indonesia (TVRI) untuk televisi.
- 4PP NO. 44 TAHUN 2020LPP91.84% Mirip91.84 %
Lembaga Penyiaran Publik, yang selanjutnya disingkat LPP adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
- 5PP NO. 24 TAHUN 2020LPP91.55% Mirip91.55 %
Lembaga Penyiaran Publik, yang selanjutnya disingkat LPP adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
- 6PP NO. 46 TAHUN 2021LPP91.28% Mirip91.28 %
Lembaga Penyiaran Publik yang selanjutnya disingkat LPP adalah lembaga Penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
- 7PP NO. 12 TAHUN 2005Lembaga Penyiaran Publik90.89% Mirip90.89 %
Lembaga Penyiaran Publik adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
- 8PP NO. 13 TAHUN 2005Lembaga Penyiaran Publik90.58% Mirip90.58 %
Lembaga Penyiaran Publik adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
- 9PP NO. 11 TAHUN 2005Lembaga Penyiaran Publik90.56% Mirip90.56 %
Lembaga Penyiaran Publik adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
- 10UU NO. 24 TAHUN 1997Lembaga Penyiaran83.96% Mirip83.96 %
Lembaga Penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran, baikLembaga Penyiaran Pemerintah, Lembaga Penyiaran Swasta,Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus maupun penyelenggarasiaran lainnya, yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinyaberpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.