Penyelenggara Pelayanan Publik

Penyelenggara Pelayanan Publik adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan Pelayanan Publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan Pelayanan Publik.

Sumber: PP NO. 42 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 76 TAHUN 2013
    93.74% Mirip93.74 %
    Penyelenggara

    PelayananPenyelenggaradisebutPenyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi,lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undanguntuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yangdibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.

  2. 2
    PP NO. 96 TAHUN 2012
    93.63% Mirip93.63 %
    PenyelenggaraPenyelenggara

    PelayanandisebutPenyelenggaraPenyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi,lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undanguntuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yangdibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.

  3. 3
    PERPRES NO. 83 TAHUN 2021
    92.02% Mirip92.02 %
    Penyelenggara

    Penyelenggara Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan Pelayanan Publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan Pelayanan Publik.

  4. 4
    UU NO. 25 TAHUN 2009
    91.42% Mirip91.42 %
    Penyelenggara

    Penyelenggara pelayanan publik yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.

  5. 5
    PERPRES NO. 89 TAHUN 2021
    87.28% Mirip87.28 %
    Penyelenggara

    Penyelenggara Pelayanan Publik yang selanjutnyadisebut Penyelenggara adalah setiap institusipenyelenggara negara, korporasi, lembagaindependen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan Pelayanan Publik, dan badanhukum lain yang dibentuk semata-mata untukkegiatan Pelayanan Publik.