Tindak Pidana Perdagangan Orang
Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah setiap tindakanatau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsurtindak pidana yang ditentukan dalam Undang-Undang ini.
Sumber: UU NO. 21 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi Tindak Pidana Perdagangan Orang juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Tindak Pidana Perdagangan Orang
Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah setiap tindakanatau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindakpidana perdagangan orang yang ditentukan dalam undang-undang.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 42 TAHUN 2004Pejabat yang berwenang85.74% Mirip85.74 %
Pejabat yang berwenang adalah Pejabat Pembina Kepegawaian atauPejabat yang berwenang menghukum atau Pejabat lain yang ditunjuk.
- 2PP NO. 78 TAHUN 2021Anak Korban Perdagangan81.78% Mirip81.78 %
Anak Korban Perdagangan adalah Anak yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial yang diakibatkan tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan Anak tereksploitasi.
- 3PP NO. 10 TAHUN 2012Kewajiban Pabean80.59% Mirip80.59 %
Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
- 4PP NO. 41 TAHUN 2021Kewajiban Pabean80.39% Mirip80.39 %
Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
- 5PP NO. 2 TAHUN 2009Kewajiban Pabean80.06% Mirip80.06 %
Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
- 6UU NO. 19 TAHUN 1997Wajib Pajak80.06% Mirip80.06 %
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurutperaturanperundang-undangan perpajakan ditentukan untukmelakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak ataupemotong pajak tertentu;3.
- 7PP NO. 50 TAHUN 2022Pemeriksaan Bukti Permulaan80.03% Mirip80.03 %
Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yangdilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentangadanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidangperpajakan.