Pejabat yang berwenang
Pejabat yang berwenang adalah Direktur Jenderal Pajak, DirekturJenderal Bea dan Cukai, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Bupatiatau Walikota Madya Kepala Daerah Tingkat II, atau pejabat yangditunjuk untuk melaksanakan peraturan perundang-undanganperpajakan;2.
Sumber: UU NO. 17 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pejabat yang berwenang juga digunakan di dalam 12 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pejabat yang berwenang
Pejabat yang berwenang adalah Pejabat Pembina Kepegawaian atauPejabat yang berwenang menghukum atau Pejabat lain yang ditunjuk.
- 2Pejabat yang berwenang
Pejabat yang berwenang adalah pejabat Pemerintah di tingkat Pusat dan atau pejabat Pemerintah di Daerah Propinsi yang berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
- 3Pejabat yang berwenang
Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mempunyai wewenang untuk memberikan izin; 5.
- 4Pejabat yang berwenang
Pejabat yang berwenang adalah Pejabat yang berwenang menetapkan kenaikan pangkat Hakim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- 5Pejabat yang berwenang
Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang berwenang mensahkan,membatalkan dan menangguhkan Peraturan Daerah atau KeputusanKepala Daerah, yaitu Menteri Dalam Negeri bagi Daerah Tingkat Idan.
- 6Pejabat yang berwenang
Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang memepunyaia kewenanganmengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipilberdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- 7Pejabat yang berwenang
Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat dan atau memberhentikan.
- 8Pejabat yang berwenang
Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat dan atau memberhentikan Pegawai negeri Sipil dan Pemerintah menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan.
- 9Pejabat yang berwenang
Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat, memindahkan dan memberhentikan Pegawai Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- 10Pejabat yang berwenang
Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- 11Pejabat yang berwenang
Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- 12Pejabat yang berwenang
Pejabat yang berwenang adalah Pemerintah, Gubernur, atau Bupati/Walikota yang menerbitkan Izin Lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 14 TAHUN 2002PemerintahPejabat yang berwenang85.08% Mirip85.08 %
PemerintahPejabat yang berwenang adalah Direktur Jenderal Pajak,Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Gubernur, Bupati/Walikota,atau pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakanperaturanperundang-undangan perpajakan.
- 2PP NO. 22 TAHUN 2005Pemeriksa83.28% Mirip83.28 %
Pemeriksa adalah pejabat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang mendapat tugas untuk memeriksa PNBP.
- 3UU NO. 37 TAHUN 2004Kepailitan82.75% Mirip82.75 %
Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.