Pejabat yang berwenang

Pejabat yang berwenang adalah Direktur Jenderal Pajak, DirekturJenderal Bea dan Cukai, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Bupatiatau Walikota Madya Kepala Daerah Tingkat II, atau pejabat yangditunjuk untuk melaksanakan peraturan perundang-undanganperpajakan;2.

Sumber: UU NO. 17 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pejabat yang berwenang juga digunakan di dalam 12 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pejabat yang berwenang

    Pejabat yang berwenang adalah Pejabat Pembina Kepegawaian atauPejabat yang berwenang menghukum atau Pejabat lain yang ditunjuk.

  2. 2
    Pejabat yang berwenang

    Pejabat yang berwenang adalah pejabat Pemerintah di tingkat Pusat dan atau pejabat Pemerintah di Daerah Propinsi yang berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

  3. 3
    Pejabat yang berwenang

    Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mempunyai wewenang untuk memberikan izin; 5.

  4. 4
    Pejabat yang berwenang

    Pejabat yang berwenang adalah Pejabat yang berwenang menetapkan kenaikan pangkat Hakim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  5. 5
    Pejabat yang berwenang

    Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang berwenang mensahkan,membatalkan dan menangguhkan Peraturan Daerah atau KeputusanKepala Daerah, yaitu Menteri Dalam Negeri bagi Daerah Tingkat Idan.

  6. 6
    Pejabat yang berwenang

    Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang memepunyaia kewenanganmengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipilberdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  7. 7
    Pejabat yang berwenang

    Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat dan atau memberhentikan.

  8. 8
    Pejabat yang berwenang

    Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat dan atau memberhentikan Pegawai negeri Sipil dan Pemerintah menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan.

  9. 9
    Pejabat yang berwenang

    Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat, memindahkan dan memberhentikan Pegawai Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  10. 10
    Pejabat yang berwenang

    Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  11. 11
    Pejabat yang berwenang

    Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  12. 12
    Pejabat yang berwenang

    Pejabat yang berwenang adalah Pemerintah, Gubernur, atau Bupati/Walikota yang menerbitkan Izin Lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 14 TAHUN 2002
    85.08% Mirip85.08 %
    PemerintahPejabat yang berwenang

    PemerintahPejabat yang berwenang adalah Direktur Jenderal Pajak,Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Gubernur, Bupati/Walikota,atau pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakanperaturanperundang-undangan perpajakan.

  2. 2
    PP NO. 22 TAHUN 2005
    83.28% Mirip83.28 %
    Pemeriksa

    Pemeriksa adalah pejabat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang mendapat tugas untuk memeriksa PNBP.

  3. 3
    UU NO. 37 TAHUN 2004
    82.75% Mirip82.75 %
    Kepailitan

    Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.