Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
Sumber: PERPRES NO. 29 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pejabat Pengelola Keuangan Daerah juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah kepala badan/ dinas/biro keuangan/bagian keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
- 2Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah kepala badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
- 3Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah kepala badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 58 TAHUN 2005PPKD99.63% Mirip99.63 %
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
- 2PP NO. 12 TAHUN 2019PPKD91.96% Mirip91.96 %
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
- 3PERPRES NO. 46 TAHUN 2021PPKD91.62% Mirip91.62 %
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
- 4PP NO. 23 TAHUN 2005PPKD89.63% Mirip89.63 %
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, yang selanjutnya disebut PPKD, adalah kepala badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan yang memiliki tugas melaksanakan pengelolaan keuangan daerah dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
- 5Unit Kerja
Unit Kerja adalah bagian dari Manajemen Eksekutif yang mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan substansi pelaksanaan tugas Manajemen Eksekutif.
- 6UU NO. 18 TAHUN 2008Sampah spesifik84.52% Mirip84.52 %
Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
- 7PP NO. 27 TAHUN 2020Sampah Spesifik84.03% Mirip84.03 %
Sampah Spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.