Pejabat
Pejabat adalah orang yang menduduki jabatan tertentu yang ditunjuk oleh Menteri untuk menangani masalah Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Sumber: UU NO. 12 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pejabat juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pejabat
Pejabat adalah orang yang diperintahkan atau orang yang karenajabatannya memiliki kewenangan dengan suatu tugas dan tanggungjawab tertentu.
- 2Pejabat
Pejabat adalah orang yang diperintahkan atau orang yang untuk terkait dengan tindakan-tindakan yang jabatannya memiliki kewenangan karena melaksanakan bantuan timbal balik.
- 3Pejabat
Pejabat adalah pejabat negara atau pejabat pemerintah yangdiangkat untuk menduduki jabatan tertentu;4.
- 4Pejabat
Pejabat adalah pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak, menerbitkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Surat Pencabutan Sita, Pengumuman Lelang, Pembatalan Lelang, Surat Perintah Penyanderaan dan surat lain yang diperlukan untuk penagihan pajak sehubungan dengan Penanggung Pajak tidak melunasi sebagian atau seluruh utang pajak menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku; 3.
- 5Pejabat
Pejabat Pendaftaran Jaminan Fidusia yang selanjutnya disebutPejabat adalah pejabat yang ditunjuk untuk menerima pendaftaranJaminan Fidusia dan menandatangani secara elektronik sertifikatJaminan Fidusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 1 TAHUN 2005Pemeriksa80.67% Mirip80.67 %
Pemeriksa adalah seseorang yang karena keahliannya ditugaskan oleh Direktur Jenderal untuk melakukan pemeriksaan terhadap Permohonan.