Biaya penagihan pajak

Biaya penagihan pajak adalah biaya pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Pengumuman Lelang, Pembatalan Lelang dan biaya lainnya sehubungan dengan penagihan pajak; 7.

Sumber: PP NO. 3 TAHUN 1998

Status: Belum diverifikasi

Definisi Biaya penagihan pajak juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Biaya penagihan pajak

    Biaya penagihan pajak adalah biaya pelaksanaan Surat Paksa, SuratPerintah MelaksanakanPenyitaan,PengumumanLelang,Pembatalan Lelang dan biayalainnyasehubungan denganpenagihan pajak;13.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 38 TAHUN 2009
    81.94% Mirip81.94 %
    Pos

    Pos adalah layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik, layanan paket, layanan logistiklayanan transaksi keuangan, dan layanan keagenan pos untuk kepentingan umum.

  2. 2
    PP NO. 3 TAHUN 1998
    81.79% Mirip81.79 %
    Pejabat

    Pejabat adalah pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak, menerbitkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Surat Pencabutan Sita, Pengumuman Lelang, Pembatalan Lelang, Surat Perintah Penyanderaan dan surat lain yang diperlukan untuk penagihan pajak sehubungan dengan Penanggung Pajak tidak melunasi sebagian atau seluruh utang pajak menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku; 3.