Biaya penagihan pajak
Biaya penagihan pajak adalah biaya pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Pengumuman Lelang, Pembatalan Lelang dan biaya lainnya sehubungan dengan penagihan pajak; 7.
Sumber: PP NO. 3 TAHUN 1998
Status: Belum diverifikasi
Definisi Biaya penagihan pajak juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Biaya penagihan pajak
Biaya penagihan pajak adalah biaya pelaksanaan Surat Paksa, SuratPerintah MelaksanakanPenyitaan,PengumumanLelang,Pembatalan Lelang dan biayalainnyasehubungan denganpenagihan pajak;13.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 38 TAHUN 2009Pos81.94% Mirip81.94 %
Pos adalah layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik, layanan paket, layanan logistiklayanan transaksi keuangan, dan layanan keagenan pos untuk kepentingan umum.
- 2PP NO. 3 TAHUN 1998Pejabat81.79% Mirip81.79 %
Pejabat adalah pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak, menerbitkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Surat Pencabutan Sita, Pengumuman Lelang, Pembatalan Lelang, Surat Perintah Penyanderaan dan surat lain yang diperlukan untuk penagihan pajak sehubungan dengan Penanggung Pajak tidak melunasi sebagian atau seluruh utang pajak menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku; 3.