Pejabat

Pejabat adalah orang yang diperintahkan atau orang yang untuk terkait dengan tindakan-tindakan yang jabatannya memiliki kewenangan karena melaksanakan bantuan timbal balik.

Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pejabat juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pejabat

    Pejabat adalah orang yang diperintahkan atau orang yang karenajabatannya memiliki kewenangan dengan suatu tugas dan tanggungjawab tertentu.

  2. 2
    Pejabat

    Pejabat adalah orang yang menduduki jabatan tertentu yang ditunjuk oleh Menteri untuk menangani masalah Kewarganegaraan Republik Indonesia.

  3. 3
    Pejabat

    Pejabat adalah pejabat negara atau pejabat pemerintah yangdiangkat untuk menduduki jabatan tertentu;4.

  4. 4
    Pejabat

    Pejabat adalah pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak, menerbitkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Surat Pencabutan Sita, Pengumuman Lelang, Pembatalan Lelang, Surat Perintah Penyanderaan dan surat lain yang diperlukan untuk penagihan pajak sehubungan dengan Penanggung Pajak tidak melunasi sebagian atau seluruh utang pajak menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku; 3.

  5. 5
    Pejabat

    Pejabat Pendaftaran Jaminan Fidusia yang selanjutnya disebutPejabat adalah pejabat yang ditunjuk untuk menerima pendaftaranJaminan Fidusia dan menandatangani secara elektronik sertifikatJaminan Fidusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.