Penyelenggaraan jasa telekomunikasi
Penyelenggaraan jasa telekomunikasi adalah kegiatan penyediaandan atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkanterselenggaranya telekomunikasi;15.
Sumber: UU NO. 36 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 36 TAHUN 1999Jasa telekomunikasi88.58% Mirip88.58 %
Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhijaringandengan menggunakanbertelekomunikasikebutuhantelekomunikasi;8.
- 2PP NO. 21 TAHUN 1984Direktur Utama84.20% Mirip84.20 %
Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum Telekomunikasi; 9.
- 3PP NO. 31 TAHUN 2019BPJPH81.08% Mirip81.08 %
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, yang selanjutnya disingkat BPJPH adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan JPH.
- 4PP NO. 21 TAHUN 1984Direksi80.34% Mirip80.34 %
Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum Telekomunikasi; 8.