Penyelenggaraan jasa telekomunikasi

Penyelenggaraan jasa telekomunikasi adalah kegiatan penyediaandan atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkanterselenggaranya telekomunikasi;15.

Sumber: UU NO. 36 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 36 TAHUN 1999
    88.58% Mirip88.58 %
    Jasa telekomunikasi

    Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhijaringandengan menggunakanbertelekomunikasikebutuhantelekomunikasi;8.

  2. 2
    PP NO. 21 TAHUN 1984
    84.20% Mirip84.20 %
    Direktur Utama

    Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum Telekomunikasi; 9.

  3. 3
    PP NO. 31 TAHUN 2019
    81.08% Mirip81.08 %
    BPJPH

    Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, yang selanjutnya disingkat BPJPH adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan JPH.

  4. 4
    PP NO. 21 TAHUN 1984
    80.34% Mirip80.34 %
    Direksi

    Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum Telekomunikasi; 8.