Kemudahan
Kemudahan adalah pemberian fasilitasi nonmateri untuk memotivasi Wirausaha dalam rangka menumbuhkembangkan usahanya.
Sumber: PERPRES NO. 2 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kemudahan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kemudahan
Kemudahan adalah segala bentuk kemudahan perizinan/non-perizinan yang diberikan dalam rangka percepatan proses perencanaan, penyiapan, transaksi, konstruksi, dan kelancaran pengendalian operasi, termasuk di dalamnya mekanisme pembiayaan untuk Proyek Strategis Nasional.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 39 TAHUN 2021BPJPH84.03% Mirip84.03 %
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat BPJPH adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan JPH.
- 2PP NO. 31 TAHUN 2019BPJPH83.15% Mirip83.15 %
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, yang selanjutnya disingkat BPJPH adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan JPH.
- 3UU NO. 40 TAHUN 2004Badan Penyelenggara Jaminan Sosial82.16% Mirip82.16 %
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
- 4PP NO. 39 TAHUN 2006Hasil (outcome)80.24% Mirip80.24 %
Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran darikegiatan-kegiatan dalam satu program.
- 5UU NO. 3 TAHUN 1992Badan penyelenggara80.03% Mirip80.03 %
Badan penyelenggara adalah badan hukum yang bidang usahanya menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja.