Kemudahan

Kemudahan adalah pemberian fasilitasi nonmateri untuk memotivasi Wirausaha dalam rangka menumbuhkembangkan usahanya.

Sumber: PERPRES NO. 2 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kemudahan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kemudahan

    Kemudahan adalah segala bentuk kemudahan perizinan/non-perizinan yang diberikan dalam rangka percepatan proses perencanaan, penyiapan, transaksi, konstruksi, dan kelancaran pengendalian operasi, termasuk di dalamnya mekanisme pembiayaan untuk Proyek Strategis Nasional.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 39 TAHUN 2021
    84.03% Mirip84.03 %
    BPJPH

    Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat BPJPH adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan JPH.

  2. 2
    PP NO. 31 TAHUN 2019
    83.15% Mirip83.15 %
    BPJPH

    Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, yang selanjutnya disingkat BPJPH adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan JPH.

  3. 3
    UU NO. 40 TAHUN 2004
    82.16% Mirip82.16 %
    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

  4. 4
    PP NO. 39 TAHUN 2006
    80.24% Mirip80.24 %
    Hasil (outcome)

    Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran darikegiatan-kegiatan dalam satu program.

  5. 5
    UU NO. 3 TAHUN 1992
    80.03% Mirip80.03 %
    Badan penyelenggara

    Badan penyelenggara adalah badan hukum yang bidang usahanya menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja.