Pariwisata
Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, 4.
Sumber: UU NO. 10 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pariwisata juga digunakan di dalam 8 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pariwisata
Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah.
- 2Pariwisata
Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.
- 3Pariwisata
Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.
- 4Pariwisata
Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah.
- 5Pariwisata
Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah.
- 6Pariwisata
Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah.
- 7Pariwisata
Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukungfasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat,berbagaipengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.
- 8Pariwisata
Pariwisata adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata,termasuk pengusahaan objek dan dayatarik wisatasertausaha-usaha yang terkait di bidang tersebut;4.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 3 TAHUN 1989Penyelenggaraan jasa telekomunasi82.31% Mirip82.31 %
Penyelenggaraan jasa telekomunasi adalah penyelenggaraan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat; 8.
- 2UU NO. 10 TAHUN 2009Usaha Pariwisata81.91% Mirip81.91 %
Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
- 3PP NO. 50 TAHUN 2011Usaha Pariwisata81.76% Mirip81.76 %
Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
- 4PERPRES NO. 71 TAHUN 2015Konsumen81.16% Mirip81.16 %
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang yang tersedia dalammasyarakat, baik untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lainmaupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.