Dana Pensiun

Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun; 2.

Sumber: UU NO. 11 TAHUN 1992

Status: Belum diverifikasi

Definisi Dana Pensiun juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Dana Pensiun

    Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai dana pensiun.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 4 TAHUN 2014
    83.42% Mirip83.42 %
    Badan Penyelenggara

    Badan Penyelenggara adalah yayasan, perkumpulan, atau badanhukum nirlaba lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    PP NO. 46 TAHUN 2019
    82.54% Mirip82.54 %
    Badan Penyelenggara

    Badan Penyelenggara PTKS yang selanjutnya disebut Badan Penyelenggara adalah yayasan, perkumpulan, atau badan hukum nirlaba lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    UU NO. 9 TAHUN 2009
    82.20% Mirip82.20 %
    BHP Penyelenggara

    Badan hukum pendidikan penyelenggara, yang selanjutnya disebut BHP Penyelenggara adalah yayasan, perkumpulan, atau badan hukum lain sejenis yang telah menyelenggarakan pendidikan formal dan diakui sebagai badan hukum pendidikan.