Dana Pensiun
Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun; 2.
Sumber: UU NO. 11 TAHUN 1992
Status: Belum diverifikasi
Definisi Dana Pensiun juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Dana Pensiun
Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai dana pensiun.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 4 TAHUN 2014Badan Penyelenggara83.42% Mirip83.42 %
Badan Penyelenggara adalah yayasan, perkumpulan, atau badanhukum nirlaba lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 2PP NO. 46 TAHUN 2019Badan Penyelenggara82.54% Mirip82.54 %
Badan Penyelenggara PTKS yang selanjutnya disebut Badan Penyelenggara adalah yayasan, perkumpulan, atau badan hukum nirlaba lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 3UU NO. 9 TAHUN 2009BHP Penyelenggara82.20% Mirip82.20 %
Badan hukum pendidikan penyelenggara, yang selanjutnya disebut BHP Penyelenggara adalah yayasan, perkumpulan, atau badan hukum lain sejenis yang telah menyelenggarakan pendidikan formal dan diakui sebagai badan hukum pendidikan.