Penerima Fidusia

Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan Jaminan Fidusia.

Sumber: UU NO. 42 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penerima Fidusia juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penerima Fidusia

    Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yangmempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan JaminanFidusia.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 4 TAHUN 2014
    84.67% Mirip84.67 %
    Badan Penyelenggara

    Badan Penyelenggara adalah yayasan, perkumpulan, atau badanhukum nirlaba lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    PP NO. 21 TAHUN 2015
    83.67% Mirip83.67 %
    Pemberi Fidusia

    Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilikbenda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.