Penerima Fidusia
Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan Jaminan Fidusia.
Sumber: UU NO. 42 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penerima Fidusia juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penerima Fidusia
Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yangmempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan JaminanFidusia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 4 TAHUN 2014Badan Penyelenggara84.67% Mirip84.67 %
Badan Penyelenggara adalah yayasan, perkumpulan, atau badanhukum nirlaba lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 2PP NO. 21 TAHUN 2015Pemberi Fidusia83.67% Mirip83.67 %
Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilikbenda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.