Pegawai Negeri Sipil

Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil yangmendudukijabatan struktural dilingkungan KepolisianNegara Republik Indonesia.

Sumber: PERPRES NO. 28 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pegawai Negeri Sipil juga digunakan di dalam 17 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pegawai Negeri Sipil

    Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.

  2. 2
    Pegawai Negeri Sipil

    Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974.

  3. 3
    Pegawai Negeri Sipil

    Pegawai Negeri Sipil adalah 1.

  4. 4
    Pegawai Negeri Sipil

    Pegawai Negeri Sipil adalah Calon Pegawai Negeri Sipil atau PegawaiNegeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telahdiubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.

  5. 5
    Pegawai Negeri Sipil

    Pegawai Negeri Sipil adalah Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.

  6. 6
    Pegawai Negeri Sipil

    Pegawai Negeri Sipil adalah Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai NegeriSipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubaha denganUndang-undang Nomor 43 Tahun 1999.

  7. 7
    Pegawai Negeri Sipil

    Pegawai Negeri Sipil adalah calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041); 15.

  8. 8
    Pegawai Negeri Sipil

    Pegawai Negeri Sipil adalah calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041); 5.

  9. 9
    Pegawai Negeri Sipil

    Pegawai Negeri Sipil adalah pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Tahun.

  10. 10
    Pegawai Negeri Sipil

    Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud didalam pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; 4.

  11. 11
    Pegawai Negeri Sipil

    Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian; b.

  12. 12
    Pegawai Negeri Sipil

    Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimanadimaksud dalam.

  13. 13
    Pegawai Negeri Sipil

    Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974.

  14. 14
    Pegawai Negeri Sipil

    Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974.

  15. 15
    Pegawai Negeri Sipil

    Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil yang mendudukijabatan struktural di lingkungan organisasi Tentara Nasional Indonesia.

  16. 16
    Pegawai Negeri Sipil

    Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang memenuhisyarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secaratetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatanpemerintahan.

  17. 17
    Pegawai Negeri Sipil

    Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang memenuhisyarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secaratetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatanpemerintahan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 52 TAHUN 1999
    85.18% Mirip85.18 %
    Propinsi Nusa Tenggara Timur

    Propinsi Nusa Tenggara Timur adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

  2. 2
    PERPRES NO. 126 TAHUN 2022
    84.62% Mirip84.62 %
    rsat

    rsat adalah Presiden Republik Indonesiayang memegang kekuasaan pemerintahan negaraRepublik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden danmenteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  3. 3
    UU NO. 12 TAHUN 1995
    84.58% Mirip84.58 %
    Warga Binaan Pemasyarakatan

    Warga Binaan Pemasyarakatan adalah Narapidana, Anak DidikPemasyarakatan, dan Klien Pemasyarakatan.

  4. 4
    PERPRES NO. 93 TAHUN 2013
    83.34% Mirip83.34 %
    Pegawai Negeri

    NegaraRepublikPegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota TentaraNasionalIndonesiasebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.

  5. 5
    PP NO. 32 TAHUN 1999
    83.26% Mirip83.26 %
    Warga Binaan Pemasyarakatan, Terpidana, Narapidana, Anak Didik Pemasyarakatan, Klien Pemasyarakatan, LAPAS dan BAPAS

    Warga Binaan Pemasyarakatan, Terpidana, Narapidana, Anak Didik Pemasyarakatan, Klien Pemasyarakatan, LAPAS dan BAPAS adalah Warga Binaan Pemasyarakatan, Terpidana, Narapidana, Anak Didik Pemasyarakatan, Klien Pemasyarakatan LAPAS dan BAPAS sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

  6. 6
    UU NO. 9 TAHUN 2002
    82.95% Mirip82.95 %
    Provinsi Nusa Tenggara Timur

    Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah Daerah Otonom, sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentangPembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat,dan Nusa Tenggara Timur.

  7. 7
    PERPRES NO. 99 TAHUN 2013
    82.49% Mirip82.49 %
    NegaraPegawai Negeri

    NegaraPegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota TentaraNasionalIndonesiasebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.

  8. 8
    UU NO. 16 TAHUN 2007
    82.19% Mirip82.19 %
    Provinsi Nusa Tenggara Timur

    Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah provinsisebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 64Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-DaerahTingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa TenggaraTimur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 1649).

  9. 9
    UU NO. 8 TAHUN 2003
    81.99% Mirip81.99 %
    Provinsi Nusa Tenggara Timur

    Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah sebagaimana dimaksud dalamUndang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan DaerahTingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.