Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil yang mendudukijabatan struktural di lingkungan organisasi Tentara Nasional Indonesia.
Sumber: PERPRES NO. 27 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pegawai Negeri Sipil juga digunakan di dalam 17 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
- 2Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974.
- 3Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil adalah 1.
- 4Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil adalah Calon Pegawai Negeri Sipil atau PegawaiNegeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telahdiubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.
- 5Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil adalah Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.
- 6Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil adalah Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai NegeriSipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubaha denganUndang-undang Nomor 43 Tahun 1999.
- 7Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil adalah calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041); 15.
- 8Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil adalah calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041); 5.
- 9Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil adalah pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Tahun.
- 10Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud didalam pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; 4.
- 11Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian; b.
- 12Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimanadimaksud dalam.
- 13Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974.
- 14Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974.
- 15Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil yangmendudukijabatan struktural dilingkungan KepolisianNegara Republik Indonesia.
- 16Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang memenuhisyarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secaratetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatanpemerintahan.
- 17Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang memenuhisyarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secaratetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatanpemerintahan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 102 TAHUN 2018Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia85.14% Mirip85.14 %
Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia adalah Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
- 2PERPRES NO. 163 TAHUN 2015Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi83.23% Mirip83.23 %
Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi adalah PNS, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.
- 3PERPRES NO. 135 TAHUN 2017Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi83.01% Mirip83.01 %
Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.
- 4PERPRES NO. 21 TAHUN 2015Pegawai dilingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat JenderalMahkamah Konstitusi Republik Indonesia82.35% Mirip82.35 %
Pegawai dilingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat JenderalMahkamah Konstitusi Republik Indonesia adalah PNS, AnggotaTNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabatyang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan danlingkunganbekerja secara penuh pada satuan organisasi diKepaniteraan dan SekretariatJenderal Mahkamah KonstitusiRepublik Indonesia.
- 5PERPRES NO. 27 TAHUN 2007Prajurit Tentara Nasional Indonesia81.27% Mirip81.27 %
Prajurit Tentara Nasional Indonesia adalah Prajurit Tentara NasionalIndonesia Angkatan Darat, Prajurit Tentara NasionalIndonesiaAngkatan Laut, dan Prajurit Tentara Nasional Indonesia AngkatanUdara, yang mendudukijabatan struktural di lingkungan organisasiTentara Nasional Indonesia.
- 6UU NO. 52 TAHUN 1999Propinsi Nusa Tenggara Timur81.08% Mirip81.08 %
Propinsi Nusa Tenggara Timur adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
- 7PP NO. 102 TAHUN 2015PNS Polri81.07% Mirip81.07 %
Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat PNS Polri adalah PNS di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- 8UU NO. 9 TAHUN 2002Provinsi Nusa Tenggara Timur80.52% Mirip80.52 %
Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah Daerah Otonom, sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentangPembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat,dan Nusa Tenggara Timur.
- 9PP NO. 54 TAHUN 2020PNS Polri80.37% Mirip80.37 %
Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat PNS Polri adalah PNS di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.