NegaraPegawai Negeri
NegaraPegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota TentaraNasionalIndonesiasebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
Sumber: PERPRES NO. 99 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 93 TAHUN 2013Pegawai Negeri99.77% Mirip99.77 %
NegaraRepublikPegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota TentaraNasionalIndonesiasebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
- 2PERPRES NO. 85 TAHUN 2013Pegawai Negeri96.65% Mirip96.65 %
Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota TentaraNasionalIndonesiasebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
- 3PERPRES NO. 91 TAHUN 2013Pegawai Negeri96.42% Mirip96.42 %
Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota TentaraNasionalIndonesiasebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
- 4PERPRES NO. 81 TAHUN 2013Pegawai Negeri96.16% Mirip96.16 %
Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota TentaraNasionalIndonesiasebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
- 5PERPRES NO. 115 TAHUN 2012Pegawai Negeri96.11% Mirip96.11 %
Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota TentaraNasionalIndonesiasebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
- 6PERPRES NO. 86 TAHUN 2013Pegawai Negeri96.06% Mirip96.06 %
Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota TentaraNasionalIndonesiasebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
- 7PERPRES NO. 102 TAHUN 2012Pegawai Negeri95.99% Mirip95.99 %
Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota TentaraNasionalIndonesiasebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
- 8PERPRES NO. 77 TAHUN 2013Pegawai Negeri95.94% Mirip95.94 %
Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota TentaraNasionalIndonesiasebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
- 9PERPRES NO. 116 TAHUN 2012Pegawai Negeri95.92% Mirip95.92 %
Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota TentaraNasionalIndonesiasebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
- 10PERPRES NO. 102 TAHUN 2013Pegawai Negeri95.90% Mirip95.90 %
Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota TentaraNasionalIndonesiasebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.