Warga Binaan Pemasyarakatan
Warga Binaan Pemasyarakatan adalah Narapidana, Anak DidikPemasyarakatan, dan Klien Pemasyarakatan.
Sumber: UU NO. 12 TAHUN 1995
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 22 TAHUN 2022Warga Binaan93.11% Mirip93.11 %
Warga Binaan adalah narapidana, anak binaan, danklicn.
- 2PP NO. 32 TAHUN 1999Warga Binaan Pemasyarakatan, Terpidana, Narapidana, Anak Didik Pemasyarakatan, Klien Pemasyarakatan, LAPAS dan BAPAS90.02% Mirip90.02 %
Warga Binaan Pemasyarakatan, Terpidana, Narapidana, Anak Didik Pemasyarakatan, Klien Pemasyarakatan, LAPAS dan BAPAS adalah Warga Binaan Pemasyarakatan, Terpidana, Narapidana, Anak Didik Pemasyarakatan, Klien Pemasyarakatan LAPAS dan BAPAS sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
- 3UU NO. 22 TAHUN 2022Asesor Pemasyarakatan84.59% Mirip84.59 %
Asesor Pemasyarakatan adalah PetugasPemasyarakatan yang melaksanakan asesmenterhadap Tahanan, Anak, dan Warga Binaan.
- 4PERPRES NO. 28 TAHUN 2007Pegawai Negeri Sipil84.58% Mirip84.58 %
Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil yangmendudukijabatan struktural dilingkungan KepolisianNegara Republik Indonesia.
- 5UU NO. 22 TAHUN 2022Pemasyarakatan82.71% Mirip82.71 %
Pemasyarakatan adalah subsistem peradilan pidanayang mcnyelenggarakan penegakan hukum di bidangperlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan.
- 6PERPRES NO. 122 TAHUN 2012Ekosistem80.77% Mirip80.77 %
Ekosistem adalah kesatuan komunitas tumbuh-tumbuhan, hewan,organismeyangorganismemenghubungkannya dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, danproduktivitas.
- 7PP NO. 115 TAHUN 2021Fakultas80.71% Mirip80.71 %
Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukungyang menyelenggarakan dan mengelola pendidikanakademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi,dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan danteknologi.