Warga Binaan Pemasyarakatan

Warga Binaan Pemasyarakatan adalah Narapidana, Anak DidikPemasyarakatan, dan Klien Pemasyarakatan.

Sumber: UU NO. 12 TAHUN 1995

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 22 TAHUN 2022
    93.11% Mirip93.11 %
    Warga Binaan

    Warga Binaan adalah narapidana, anak binaan, danklicn.

  2. 2
    PP NO. 32 TAHUN 1999
    90.02% Mirip90.02 %
    Warga Binaan Pemasyarakatan, Terpidana, Narapidana, Anak Didik Pemasyarakatan, Klien Pemasyarakatan, LAPAS dan BAPAS

    Warga Binaan Pemasyarakatan, Terpidana, Narapidana, Anak Didik Pemasyarakatan, Klien Pemasyarakatan, LAPAS dan BAPAS adalah Warga Binaan Pemasyarakatan, Terpidana, Narapidana, Anak Didik Pemasyarakatan, Klien Pemasyarakatan LAPAS dan BAPAS sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

  3. 3
    UU NO. 22 TAHUN 2022
    84.59% Mirip84.59 %
    Asesor Pemasyarakatan

    Asesor Pemasyarakatan adalah PetugasPemasyarakatan yang melaksanakan asesmenterhadap Tahanan, Anak, dan Warga Binaan.

  4. 4
    PERPRES NO. 28 TAHUN 2007
    84.58% Mirip84.58 %
    Pegawai Negeri Sipil

    Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil yangmendudukijabatan struktural dilingkungan KepolisianNegara Republik Indonesia.

  5. 5
    UU NO. 22 TAHUN 2022
    82.71% Mirip82.71 %
    Pemasyarakatan

    Pemasyarakatan adalah subsistem peradilan pidanayang mcnyelenggarakan penegakan hukum di bidangperlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan.

  6. 6
    PERPRES NO. 122 TAHUN 2012
    80.77% Mirip80.77 %
    Ekosistem

    Ekosistem adalah kesatuan komunitas tumbuh-tumbuhan, hewan,organismeyangorganismemenghubungkannya dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, danproduktivitas.

  7. 7
    PP NO. 115 TAHUN 2021
    80.71% Mirip80.71 %
    Fakultas

    Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukungyang menyelenggarakan dan mengelola pendidikanakademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi,dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan danteknologi.