Pegawai Negeri Sipil

Pegawai Negeri Sipil adalah 1.

Sumber: PP NO. 10 TAHUN 1983

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pegawai Negeri Sipil juga digunakan di dalam 17 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pegawai Negeri Sipil

    Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.

  2. 2
    Pegawai Negeri Sipil

    Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974.

  3. 3
    Pegawai Negeri Sipil

    Pegawai Negeri Sipil adalah Calon Pegawai Negeri Sipil atau PegawaiNegeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telahdiubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.

  4. 4
    Pegawai Negeri Sipil

    Pegawai Negeri Sipil adalah Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.

  5. 5
    Pegawai Negeri Sipil

    Pegawai Negeri Sipil adalah Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai NegeriSipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubaha denganUndang-undang Nomor 43 Tahun 1999.

  6. 6
    Pegawai Negeri Sipil

    Pegawai Negeri Sipil adalah calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041); 15.

  7. 7
    Pegawai Negeri Sipil

    Pegawai Negeri Sipil adalah calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041); 5.

  8. 8
    Pegawai Negeri Sipil

    Pegawai Negeri Sipil adalah pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Tahun.

  9. 9
    Pegawai Negeri Sipil

    Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud didalam pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; 4.

  10. 10
    Pegawai Negeri Sipil

    Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian; b.

  11. 11
    Pegawai Negeri Sipil

    Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimanadimaksud dalam.

  12. 12
    Pegawai Negeri Sipil

    Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974.

  13. 13
    Pegawai Negeri Sipil

    Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974.

  14. 14
    Pegawai Negeri Sipil

    Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil yang mendudukijabatan struktural di lingkungan organisasi Tentara Nasional Indonesia.

  15. 15
    Pegawai Negeri Sipil

    Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil yangmendudukijabatan struktural dilingkungan KepolisianNegara Republik Indonesia.

  16. 16
    Pegawai Negeri Sipil

    Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang memenuhisyarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secaratetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatanpemerintahan.

  17. 17
    Pegawai Negeri Sipil

    Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang memenuhisyarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secaratetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatanpemerintahan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 25 TAHUN 2011
    82.73% Mirip82.73 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

  2. 2
    PP NO. 47 TAHUN 2016
    82.00% Mirip82.00 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

  3. 3
    PP NO. 7 TAHUN 2011
    81.99% Mirip81.99 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

  4. 4
    UU NO. 18 TAHUN 2014
    81.81% Mirip81.81 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang kesehatan.

  5. 5
    PP NO. 109 TAHUN 2012
    81.75% Mirip81.75 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

  6. 6
    PP NO. 46 TAHUN 2014
    81.41% Mirip81.41 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

  7. 7
    PP NO. 44 TAHUN 2010
    81.36% Mirip81.36 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

  8. 8
    PERPRES NO. 46 TAHUN 2021
    81.34% Mirip81.34 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

  9. 9
    PP NO. 49 TAHUN 2013
    81.32% Mirip81.32 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang kesehatan.