Provinsi Nusa Tenggara Timur

Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah provinsisebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 64Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-DaerahTingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa TenggaraTimur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 1649).

Sumber: UU NO. 16 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi Provinsi Nusa Tenggara Timur juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Provinsi Nusa Tenggara Timur

    Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

  2. 2
    Provinsi Nusa Tenggara Timur

    Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah Daerah Otonom, sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentangPembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat,dan Nusa Tenggara Timur.

  3. 3
    Provinsi Nusa Tenggara Timur

    Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah provinsi dalam Undang-Undang dimaksud sebagaimana Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, Dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649).

  4. 4
    Provinsi Nusa Tenggara Timur

    Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649).

  5. 5
    Provinsi Nusa Tenggara Timur

    Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah provinsisebagaimana dimaksud dalam Undang-UndangNomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan NusaTenggara Timur (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 1649).

  6. 6
    Provinsi Nusa Tenggara Timur

    Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah provinsisebagaimana dimaksud dalam Undang-UndangNomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan NusaTenggara Timur (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 1649).

  7. 7
    Provinsi Nusa Tenggara Timur

    Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah sebagaimana dimaksud dalamUndang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan DaerahTingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 52 TAHUN 1999
    94.14% Mirip94.14 %
    Propinsi Nusa Tenggara Timur

    Propinsi Nusa Tenggara Timur adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

  2. 2
    UU NO. 2 TAHUN 2007
    93.68% Mirip93.68 %
    Kabupaten Ngada

    Kabupaten Ngada adalah kabupaten sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat IIDalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, NusaTenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor1655), yang merupakan kabupaten asal KabupatenNagekeo.

  3. 3
    UU NO. 30 TAHUN 2003
    92.17% Mirip92.17 %
    Provinsi Nusa Tenggara Barat

    Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah sebagaimana dimaksud dalamUndang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

  4. 4
    UU NO. 26 TAHUN 2008
    90.87% Mirip90.87 %
    Provinsi Nusa Tenggara Barat

    Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649).