rsat
rsat adalah Presiden Republik Indonesiayang memegang kekuasaan pemerintahan negaraRepublik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden danmenteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sumber: PERPRES NO. 126 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi rsat juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1rsat
rsat adalah ArsitekturSPBE yang diterapkan di Instansi Pusat.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 59 TAHUN 2022Pemerintah Pusat92.43% Mirip92.43 %
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesiayang memegang kekuasaan pemerintahan NegaraRepublik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden danmenteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 2PERPRES NO. 41 TAHUN 2016Pemerintah Pusat89.76% Mirip89.76 %
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesiayang memegangkekuasaanpemerintahannegaraRepublik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden danmenteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 3PP NO. 96 TAHUN 2021Pemerintah Pusat89.75% Mirip89.75 %
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesiayang memegang kekuasaan pemerintahan negaraRepublik Indonesia J,ang dibantu oleh Wakil Presiden danMenteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-UndangDasar Negara Republik Irrdonesia Tahun 1945.
- 4PERPRES NO. 119 TAHUN 2022Pemerintah88.21% Mirip88.21 %
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebutPemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yangmemegang kekuasaan pemerintahan negzrra RepublikIndonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden danmenteri sebagaimana dimaksud Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 5PP NO. 24 TAHUN 2022Pemerintah86.81% Mirip86.81 %
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebutPemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yangmemegang kekuasaan pemerintahan negara RepublikIndonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden danmenteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 6PP NO. 28 TAHUN 2021Pemerintah Pusat86.72% Mirip86.72 %
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik lndonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 7UU NO. 20 TAHUN 2009Samkaryanugraha85.04% Mirip85.04 %
Samkaryanugraha adalah tanda kehormatan berbentukular-ular dan patra.
- 8UU NO. 7 TAHUN 2016Pemerintah Pusat85.02% Mirip85.02 %
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yangmemegang kekuasaan pemerintahan negara RepublikIndonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menterisebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 9PERPRES NO. 28 TAHUN 2007Pegawai Negeri Sipil84.62% Mirip84.62 %
Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil yangmendudukijabatan struktural dilingkungan KepolisianNegara Republik Indonesia.
- 10PP NO. 57 TAHUN 2015Pemerintah Pusat83.79% Mirip83.79 %
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegangkekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantuoleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalamUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.