Pegawai Negeri Sipil

Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimanadimaksud dalam.

Sumber: PP NO. 20 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pegawai Negeri Sipil juga digunakan di dalam 17 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pegawai Negeri Sipil

    Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.

  2. 2
    Pegawai Negeri Sipil

    Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974.

  3. 3
    Pegawai Negeri Sipil

    Pegawai Negeri Sipil adalah 1.

  4. 4
    Pegawai Negeri Sipil

    Pegawai Negeri Sipil adalah Calon Pegawai Negeri Sipil atau PegawaiNegeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telahdiubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.

  5. 5
    Pegawai Negeri Sipil

    Pegawai Negeri Sipil adalah Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.

  6. 6
    Pegawai Negeri Sipil

    Pegawai Negeri Sipil adalah Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai NegeriSipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubaha denganUndang-undang Nomor 43 Tahun 1999.

  7. 7
    Pegawai Negeri Sipil

    Pegawai Negeri Sipil adalah calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041); 15.

  8. 8
    Pegawai Negeri Sipil

    Pegawai Negeri Sipil adalah calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041); 5.

  9. 9
    Pegawai Negeri Sipil

    Pegawai Negeri Sipil adalah pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Tahun.

  10. 10
    Pegawai Negeri Sipil

    Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud didalam pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; 4.

  11. 11
    Pegawai Negeri Sipil

    Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian; b.

  12. 12
    Pegawai Negeri Sipil

    Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974.

  13. 13
    Pegawai Negeri Sipil

    Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974.

  14. 14
    Pegawai Negeri Sipil

    Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil yang mendudukijabatan struktural di lingkungan organisasi Tentara Nasional Indonesia.

  15. 15
    Pegawai Negeri Sipil

    Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil yangmendudukijabatan struktural dilingkungan KepolisianNegara Republik Indonesia.

  16. 16
    Pegawai Negeri Sipil

    Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang memenuhisyarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secaratetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatanpemerintahan.

  17. 17
    Pegawai Negeri Sipil

    Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang memenuhisyarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secaratetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatanpemerintahan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 4 TAHUN 1994
    86.08% Mirip86.08 %
    Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah

    Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah adalah sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I SulawesiTengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubahUndang-undang Nomor 47 Prp.

  2. 2
    UU NO. 6 TAHUN 1995
    84.33% Mirip84.33 %
    Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara

    Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara adalah sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I SulawesiTenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun190 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengahdan Daerah TingkatI Sulawesi Selatan-Tenggara menjadiUndang-undang.

  3. 3
    UU NO. 29 TAHUN 1997
    84.21% Mirip84.21 %
    Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur

    Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur adalah sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentangPembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat,Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.

  4. 4
    UU NO. 27 TAHUN 2000
    83.40% Mirip83.40 %
    Propinsi Sumatera Selatan

    Propinsi Sumatera Selatan adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Propinsi Sumatera Selatan.

  5. 5
    UU NO. 52 TAHUN 1999
    83.16% Mirip83.16 %
    Propinsi Nusa Tenggara Timur

    Propinsi Nusa Tenggara Timur adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

  6. 6
    UU NO. 9 TAHUN 2003
    82.99% Mirip82.99 %
    Kabupaten Nias dan Kabupaten Tapanuli Utara

    Kabupaten Nias dan Kabupaten Tapanuli Utara adalah sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentangPembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam lingkunganPropinsi Sumatera Utara.

  7. 7
    UU NO. 12 TAHUN 1998
    82.66% Mirip82.66 %
    Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara

    Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara adalah sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentangPembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan PerubahanPeraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.