Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimanadimaksud dalam.
Sumber: PP NO. 20 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pegawai Negeri Sipil juga digunakan di dalam 17 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
- 2Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974.
- 3Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil adalah 1.
- 4Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil adalah Calon Pegawai Negeri Sipil atau PegawaiNegeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telahdiubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.
- 5Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil adalah Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.
- 6Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil adalah Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai NegeriSipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubaha denganUndang-undang Nomor 43 Tahun 1999.
- 7Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil adalah calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041); 15.
- 8Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil adalah calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041); 5.
- 9Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil adalah pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Tahun.
- 10Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud didalam pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; 4.
- 11Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian; b.
- 12Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974.
- 13Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974.
- 14Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil yang mendudukijabatan struktural di lingkungan organisasi Tentara Nasional Indonesia.
- 15Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil yangmendudukijabatan struktural dilingkungan KepolisianNegara Republik Indonesia.
- 16Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang memenuhisyarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secaratetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatanpemerintahan.
- 17Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang memenuhisyarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secaratetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatanpemerintahan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 4 TAHUN 1994Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah86.08% Mirip86.08 %
Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah adalah sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I SulawesiTengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubahUndang-undang Nomor 47 Prp.
- 2UU NO. 6 TAHUN 1995Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara84.33% Mirip84.33 %
Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara adalah sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I SulawesiTenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun190 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengahdan Daerah TingkatI Sulawesi Selatan-Tenggara menjadiUndang-undang.
- 3UU NO. 29 TAHUN 1997Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur84.21% Mirip84.21 %
Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur adalah sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentangPembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat,Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.
- 4UU NO. 27 TAHUN 2000Propinsi Sumatera Selatan83.40% Mirip83.40 %
Propinsi Sumatera Selatan adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Propinsi Sumatera Selatan.
- 5UU NO. 52 TAHUN 1999Propinsi Nusa Tenggara Timur83.16% Mirip83.16 %
Propinsi Nusa Tenggara Timur adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
- 6UU NO. 9 TAHUN 2003Kabupaten Nias dan Kabupaten Tapanuli Utara82.99% Mirip82.99 %
Kabupaten Nias dan Kabupaten Tapanuli Utara adalah sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentangPembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam lingkunganPropinsi Sumatera Utara.
- 7UU NO. 12 TAHUN 1998Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara82.66% Mirip82.66 %
Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara adalah sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentangPembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan PerubahanPeraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.