Warga Binaan Pemasyarakatan, Terpidana, Narapidana, Anak Didik Pemasyarakatan, Klien Pemasyarakatan, LAPAS dan BAPAS
Warga Binaan Pemasyarakatan, Terpidana, Narapidana, Anak Didik Pemasyarakatan, Klien Pemasyarakatan, LAPAS dan BAPAS adalah Warga Binaan Pemasyarakatan, Terpidana, Narapidana, Anak Didik Pemasyarakatan, Klien Pemasyarakatan LAPAS dan BAPAS sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Sumber: PP NO. 32 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 12 TAHUN 1995Warga Binaan Pemasyarakatan90.02% Mirip90.02 %
Warga Binaan Pemasyarakatan adalah Narapidana, Anak DidikPemasyarakatan, dan Klien Pemasyarakatan.
- 2PERPRES NO. 28 TAHUN 2007Pegawai Negeri Sipil83.26% Mirip83.26 %
Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil yangmendudukijabatan struktural dilingkungan KepolisianNegara Republik Indonesia.
- 3PP NO. 31 TAHUN 1999Asimilasi83.08% Mirip83.08 %
Asimilasi adalah proses pembinaan Narapidan dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan dalam kehidupan masyarakat.
- 4UU NO. 44 TAHUN 1999Syariat Islam81.59% Mirip81.59 %
Syariat Islam adalah tuntunan ajaran Islam dalam semua aspek kehidupan.
- 5UU NO. 52 TAHUN 1999Propinsi Nusa Tenggara Timur81.55% Mirip81.55 %
Propinsi Nusa Tenggara Timur adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
- 6PP NO. 22 TAHUN 2021Pelabelan Limbah 8380.96% Mirip80.96 %
Pelabelan Limbah 83 adalah proses penandaarr ata-r.
- 7UU NO. 30 TAHUN 2003Provinsi Nusa Tenggara Barat80.67% Mirip80.67 %
Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah sebagaimana dimaksud dalamUndang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.