Anggota Bursa Efek

Anggota Bursa Efek adalah Perantara Pedagang Efek yang telahmemperoleh izin usaha dari Bapepam dan mempunyai hak untukmempergunakan sistem dan atau sarana Bursa Efek sesuai denganperaturan Bursa Efek.

Sumber: UU NO. 8 TAHUN 1995

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 49 TAHUN 2014
    83.81% Mirip83.81 %
    Anggota Bursa Berjangka

    Anggota Bursa Berjangka adalah Pihak yang mempunyai hak untuk menggunakan sistem dan/atau sarana Bursa Berjangka dan hak untuk melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya sesuai dengan peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka.

  2. 2
    UU NO. 8 TAHUN 1995
    83.66% Mirip83.66 %
    Perantara Pedagang Efek

    Perantara Pedagang Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatanusaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau Pihak lain.

  3. 3
    UU NO. 10 TAHUN 2011
    83.05% Mirip83.05 %
    Anggota Bursa Berjangka

    Anggota Bursa Berjangka adalah Pihak yang mempunyai hak untuk menggunakan sistem dan/atau sarana Bursa Berjangka dan hak untuk melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya sesuai dengan peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka.

  4. 4
    UU NO. 10 TAHUN 1998
    80.85% Mirip80.85 %
    Rahasia Bank

    Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan denganPRESIDENREPUBLIK INDONESIAketerangan mengenai nasabah penyimpanan dan simpanannya.

  5. 5
    UU NO. 32 TAHUN 1997
    80.83% Mirip80.83 %
    Anggota Bursa Berjangka

    Anggota Bursa Berjangka adalah Pihak yang mempunyai hak untukmenggunakan sistem dan/atau sarana Bursa Berjangka, sesuaidengan peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka.

  6. 6
    PP NO. 49 TAHUN 2014
    80.12% Mirip80.12 %
    Pedagang Berjangka

    Pedagang Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang selanjutnya disebut Pedagang Berjangka adalah Anggota Bursa Berjangka yang hanya berhak melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya di Bursa Berjangka untuk diri sendiri atau kelompok usahanya.