Anggota Bursa Efek
Anggota Bursa Efek adalah Perantara Pedagang Efek yang telahmemperoleh izin usaha dari Bapepam dan mempunyai hak untukmempergunakan sistem dan atau sarana Bursa Efek sesuai denganperaturan Bursa Efek.
Sumber: UU NO. 8 TAHUN 1995
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 49 TAHUN 2014Anggota Bursa Berjangka83.81% Mirip83.81 %
Anggota Bursa Berjangka adalah Pihak yang mempunyai hak untuk menggunakan sistem dan/atau sarana Bursa Berjangka dan hak untuk melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya sesuai dengan peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka.
- 2UU NO. 8 TAHUN 1995Perantara Pedagang Efek83.66% Mirip83.66 %
Perantara Pedagang Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatanusaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau Pihak lain.
- 3UU NO. 10 TAHUN 2011Anggota Bursa Berjangka83.05% Mirip83.05 %
Anggota Bursa Berjangka adalah Pihak yang mempunyai hak untuk menggunakan sistem dan/atau sarana Bursa Berjangka dan hak untuk melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya sesuai dengan peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka.
- 4UU NO. 10 TAHUN 1998Rahasia Bank80.85% Mirip80.85 %
Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan denganPRESIDENREPUBLIK INDONESIAketerangan mengenai nasabah penyimpanan dan simpanannya.
- 5UU NO. 32 TAHUN 1997Anggota Bursa Berjangka80.83% Mirip80.83 %
Anggota Bursa Berjangka adalah Pihak yang mempunyai hak untukmenggunakan sistem dan/atau sarana Bursa Berjangka, sesuaidengan peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka.
- 6PP NO. 49 TAHUN 2014Pedagang Berjangka80.12% Mirip80.12 %
Pedagang Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang selanjutnya disebut Pedagang Berjangka adalah Anggota Bursa Berjangka yang hanya berhak melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya di Bursa Berjangka untuk diri sendiri atau kelompok usahanya.