Bursa Efek
Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakansistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual danbeli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efekdi antara mereka.
Sumber: UU NO. 8 TAHUN 1995
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 10 TAHUN 1998Giro89.59% Mirip89.59 %
Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiapsaat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintahpembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan;7.
- 2UU NO. 10 TAHUN 1998Simpanan84.06% Mirip84.06 %
Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakatkepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalambentuk giro, deposito, sertifikat deposito,tabungan dan ataubentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;6.
- 3UU NO. 10 TAHUN 2011Pedagang Berjangka82.96% Mirip82.96 %
Pedagang Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang selanjutnya disebut Pedagang Berjangka adalah Anggota Bursa Berjangka yang hanya berhak melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya di Bursa Berjangka untuk diri sendiri atau kelompok usahanya.
- 4UU NO. 10 TAHUN 2011Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif82.95% Mirip82.95 %
Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif adalah Pedagang Berjangka yang merupakan Anggota Kliring Berjangka yang melakukan kegiatan jual beli Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah, untuk dan atas nama sendiri dalam Sistem Perdagangan Alternatif.
- 5PP NO. 49 TAHUN 2014Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif82.69% Mirip82.69 %
Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif adalah Pedagang Berjangka yang merupakan Anggota Kliring Berjangka yang melakukan kegiatan jual beli Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah, untuk dan atas nama sendiri dalam Sistem Perdagangan Alternatif.
- 6PP NO. 49 TAHUN 2014Pedagang Berjangka82.64% Mirip82.64 %
Pedagang Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang selanjutnya disebut Pedagang Berjangka adalah Anggota Bursa Berjangka yang hanya berhak melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya di Bursa Berjangka untuk diri sendiri atau kelompok usahanya.
- 7PP NO. 49 TAHUN 2014Peserta Sistem Perdagangan Alternatif81.60% Mirip81.60 %
Peserta Sistem Perdagangan Alternatif adalah Pialang Berjangka yang merupakan Anggota Kliring Berjangka yang melakukan kegiatan jual beli Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah, atas amanat Nasabah dalam Sistem Perdagangan Alternatif.
- 8UU NO. 21 TAHUN 2008Tabungan81.45% Mirip81.45 %
Tabungan adalah Simpanan berdasarkan Akad wadi’ah atau Investasi dana berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat dan ketentuan tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
- 9UU NO. 10 TAHUN 2011Peserta Sistem Perdagangan Alternatif81.22% Mirip81.22 %
Peserta Sistem Perdagangan Alternatif adalah Pialang Berjangka yang merupakan Anggota Kliring Berjangka yang melakukan kegiatan jual beli Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah, atas amanat Nasabah dalam Sistem Perdagangan Alternatif.
- 10UU NO. 8 TAHUN 1995Prospektus81.04% Mirip81.04 %
Prospektus adalah setiap informasitertulis sehubungan denganPenawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek.