KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota

Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, adalah penyelenggara pemilihan umum di provinsi dan kabupaten/kota.

Sumber: UU NO. 42 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota

    Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, adalah penyelenggara Pemilu di provinsi dan kabupaten/kota.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 11 TAHUN 2016
    95.98% Mirip95.98 %
    KPU Provinsi

    Komisi Pemilihan Umum Provinsi, selanjutnya disebut KPU Provinsi, adalah penyelenggara pemilihan umum di tingkat provinsi.

  2. 2
    UU NO. 7 TAHUN 2017
    94.47% Mirip94.47 %
    KPU Provinsi

    Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disingkat KPU Provinsi adalah Penyelenggara Pemilu di provinsi.

  3. 3
    PERPRES NO. 11 TAHUN 2016
    94.29% Mirip94.29 %
    KPU Kabupaten/Kota

    Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut KPU Kabupaten/Kota, adalah penyelenggara pemilihan umum di tingkat kabupaten/kota.

  4. 4
    PERPRES NO. 105 TAHUN 2018
    94.20% Mirip94.20 %
    KPU Provinsi

    Komisi Pemilihan Umum Provinsi, yang selanjutnya disingkat KPU Provinsi adalah penyelenggara Pemilu di provinsi.

  5. 5
    PERPRES NO. 105 TAHUN 2018
    91.79% Mirip91.79 %
    KPU Kabupaten/Kota

    Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota adalah penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota.

  6. 6
    UU NO. 23 TAHUN 2003
    90.96% Mirip90.96 %
    KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota

    Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KPU, KPUProvinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan UmumAnggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, danDewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan penyesuaian dan pengaturanlainnya dalam undang-undang ini adalah penyelenggara Pemilu Presidendan Wakil Presiden.

  7. 7
    UU NO. 7 TAHUN 2017
    90.53% Mirip90.53 %
    KPU Kabupaten/Kota

    Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota adalah Penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota.

  8. 8
    UU NO. 17 TAHUN 2014
    87.55% Mirip87.55 %
    KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota

    Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota yang selanjutnya disingkat KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota adalah KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai penyelenggara pemilihan umum.

  9. 9
    UU NO. 27 TAHUN 2009
    87.48% Mirip87.48 %
    KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota

    Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota, selanjutnya disingkat KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota adalah KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai penyelenggara pemilihan umum.