KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota
Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, adalah penyelenggara pemilihan umum di provinsi dan kabupaten/kota.
Sumber: UU NO. 42 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota
Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, adalah penyelenggara Pemilu di provinsi dan kabupaten/kota.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 11 TAHUN 2016KPU Provinsi95.98% Mirip95.98 %
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, selanjutnya disebut KPU Provinsi, adalah penyelenggara pemilihan umum di tingkat provinsi.
- 2UU NO. 7 TAHUN 2017KPU Provinsi94.47% Mirip94.47 %
Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disingkat KPU Provinsi adalah Penyelenggara Pemilu di provinsi.
- 3PERPRES NO. 11 TAHUN 2016KPU Kabupaten/Kota94.29% Mirip94.29 %
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut KPU Kabupaten/Kota, adalah penyelenggara pemilihan umum di tingkat kabupaten/kota.
- 4PERPRES NO. 105 TAHUN 2018KPU Provinsi94.20% Mirip94.20 %
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, yang selanjutnya disingkat KPU Provinsi adalah penyelenggara Pemilu di provinsi.
- 5PERPRES NO. 105 TAHUN 2018KPU Kabupaten/Kota91.79% Mirip91.79 %
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota adalah penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota.
- 6UU NO. 23 TAHUN 2003KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota90.96% Mirip90.96 %
Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KPU, KPUProvinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan UmumAnggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, danDewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan penyesuaian dan pengaturanlainnya dalam undang-undang ini adalah penyelenggara Pemilu Presidendan Wakil Presiden.
- 7UU NO. 7 TAHUN 2017KPU Kabupaten/Kota90.53% Mirip90.53 %
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota adalah Penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota.
- 8UU NO. 17 TAHUN 2014KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota87.55% Mirip87.55 %
Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota yang selanjutnya disingkat KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota adalah KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai penyelenggara pemilihan umum.
- 9UU NO. 27 TAHUN 2009KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota87.48% Mirip87.48 %
Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota, selanjutnya disingkat KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota adalah KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai penyelenggara pemilihan umum.