Partai politik
Partai politik adalah partai politik peserta pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Sumber: PP NO. 49 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Partai politik juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Partai politik
Partai politik adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas untuk kehendak memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum.
- 2Partai politik
Partai politik adalah organisasi politik yang dibentuk olehsekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atasdasar persamaan kehendak dan cita-cita untukmemperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat,bangsa, dan negara melalui pemilihan umum.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 6 TAHUN 2005Partai Politik91.78% Mirip91.78 %
Partai Politik adalah Partai Politik peserta Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003.
- 2UU NO. 22 TAHUN 2003KPU88.60% Mirip88.60 %
Komisi Pemilihan Umum,selanjutnya disebut KPU, adalah KomisiPemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,DPD, dan DPRD.
- 3UU NO. 23 TAHUN 2003KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota86.96% Mirip86.96 %
Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KPU, KPUProvinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan UmumAnggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, danDewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan penyesuaian dan pengaturanlainnya dalam undang-undang ini adalah penyelenggara Pemilu Presidendan Wakil Presiden.
- 4UU NO. 17 TAHUN 2014KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota86.16% Mirip86.16 %
Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota yang selanjutnya disingkat KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota adalah KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai penyelenggara pemilihan umum.
- 5UU NO. 27 TAHUN 2009KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota85.82% Mirip85.82 %
Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota, selanjutnya disingkat KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota adalah KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai penyelenggara pemilihan umum.
- 6UU NO. 8 TAHUN 2015KPU Provinsi84.67% Mirip84.67 %
KPU Provinsi adalah lembaga penyelenggara pemilihan umumsebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengaturmengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugasmenyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernurberdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
- 7UU NO. 42 TAHUN 2008KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota83.88% Mirip83.88 %
Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, adalah penyelenggara pemilihan umum di provinsi dan kabupaten/kota.
- 8UU NO. 23 TAHUN 2003DPR, DPD, DPRD Provinsi, danDPRD Kabupaten/Kota82.38% Mirip82.38 %
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan PerwakilanRakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat DaerahKabupaten/Kota selanjutnya disingkat DPR, DPD, DPRD Provinsi, danDPRD Kabupaten/Kota adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DewanPerwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan PerwakilanRakyat Daerah.
- 9UU NO. 10 TAHUN 2008KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota81.82% Mirip81.82 %
Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, adalah penyelenggara Pemilu di provinsi dan kabupaten/kota.
- 10PP NO. 33 TAHUN 1999KPU81.50% Mirip81.50 %
Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut KPU adalah Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.