Gabungan Partai Politik

Gabungan Partai Politik adalah dua Partai Politik peserta Pemilihan Umum atau lebih yang bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Sumber: PP NO. 6 TAHUN 2005

Status: Belum diverifikasi

Definisi Gabungan Partai Politik juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Gabungan Partai Politik

    Gabungan Partai Politik adalah dua partai politik peserta Pemilu atau lebihyang bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) pasangan calonPresiden dan Wakil Presiden.

  2. 2
    Gabungan Partai Politik

    Gabungan Partai Politik adalah gabungan 2 (dua) Partai Politik lebih yang bersama-sama bersepakat mencalonkan atau 1 (satu) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 49 TAHUN 2008
    99.92% Mirip99.92 %
    Gabungan partai politik

    Gabungan partai politik adalah dua partai politik peserta pemilihan umum atau lebih yang bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

  2. 2
    UU NO. 7 TAHUN 2017
    88.22% Mirip88.22 %
    Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu

    Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu adalah gabungan 2 (dua) Partai Politik atau lebih yang bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon.

  3. 3
    PP NO. 6 TAHUN 2005
    81.91% Mirip81.91 %
    Partai Politik

    Partai Politik adalah Partai Politik peserta Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003.

  4. 4
    UU NO. 8 TAHUN 2015
    80.64% Mirip80.64 %
    Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Calon Walikota dan CalonWakil Walikota

    Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Calon Walikota dan CalonWakil Walikota adalah peserta Pemilihan yang diusulkan olehpartai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yangdidaftarkan atau mendaftar di Komisi Pemilihan UmumKabupaten/Kota.

  5. 5
    UU NO. 8 TAHUN 2012
    80.64% Mirip80.64 %
    BPP DPR

    Bilangan Pembagi Pemilihan bagi Kursi DPR, selanjutnya disingkatBPP DPR, adalah bilangan yang diperoleh dari pembagian jumlahsuara sah seluruh Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhiwww.

  6. 6
    UU NO. 10 TAHUN 2008
    80.39% Mirip80.39 %
    BPP DPR

    Bilangan Pembagi Pemilihan bagi kursi DPR, selanjutnya disebut BPP DPR, adalah bilangan yang diperoleh dari pembagian jumlah suara sah seluruh Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi ambang batas perolehan suara 2,5% (dua koma lima perseratus) dari suara sah secara nasional di satu daerah pemilihan dengan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan untuk menentukan jumlah perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu.