Partai Politik

Partai Politik adalah Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 1999.

Sumber: PP NO. 33 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi Partai Politik juga digunakan di dalam 13 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Partai Politik

    Partai Politik adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompokwarga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaankehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota,masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum.

  2. 2
    Partai Politik

    Partai Politik adalah organisasi kekuatan sosial politik yang bernama Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrasi Indonesia; www.

  3. 3
    Partai Politik

    Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan.

  4. 4
    Partai Politik

    Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  5. 5
    Partai Politik

    Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  6. 6
    Partai Politik

    Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dandibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secarasukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untukmemperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota,masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhanNegara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila danUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  7. 7
    Partai Politik

    Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dandibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secarasukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untukmemperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota,masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhanNegara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila danUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  8. 8
    Partai Politik

    Partai Politik adalah organisasi-organisasi kekuatan sosial politik yang bernama Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrasi Indonesia; c.

  9. 9
    Partai Politik

    Partai Politik adalah Partai Politik peserta Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003.

  10. 10
    Partai Politik

    Partai Politik adalah partai politik peserta Pemilu sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan UmumAnggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, danDewan Perwakilan Rakyat Daerah.

  11. 11
    Partai Politik

    Partai Politik adalah partai politik sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

  12. 12
    Partai Politik

    Partai Politik adalah Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

  13. 13
    Partai Politik

    Partai Politik adalah setiap organisasi yang dibentuk oleh warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak untuk memperjuangkan baik kepentingan anggotanya maupun bangsa dan negara melalui pemilihan umum.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 10 TAHUN 2008
    86.80% Mirip86.80 %
    Kampanye Pemilu

    Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Peserta Pemilu.

  2. 2
    UU NO. 8 TAHUN 2012
    82.08% Mirip82.08 %
    Kampanye Pemilu

    Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu untuk meyakinkanpara Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program PesertaPemilu.

  3. 3
    UU NO. 23 TAHUN 2003
    81.80% Mirip81.80 %
    kampanye

    Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang selanjutnya disebutkampanye adalah kegiatan dalam rangka meyakinkan para pemilih denganmenawarkan visi, misi, dan program Pasangan Calon.