Partai Politik
Partai Politik adalah partai politik peserta Pemilu sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan UmumAnggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, danDewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Sumber: UU NO. 23 TAHUN 2003
Status: Belum diverifikasi
Definisi Partai Politik juga digunakan di dalam 13 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Partai Politik
Partai Politik adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompokwarga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaankehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota,masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum.
- 2Partai Politik
Partai Politik adalah organisasi kekuatan sosial politik yang bernama Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrasi Indonesia; www.
- 3Partai Politik
Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan.
- 4Partai Politik
Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 5Partai Politik
Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 6Partai Politik
Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dandibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secarasukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untukmemperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota,masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhanNegara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila danUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 7Partai Politik
Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dandibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secarasukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untukmemperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota,masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhanNegara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila danUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 8Partai Politik
Partai Politik adalah organisasi-organisasi kekuatan sosial politik yang bernama Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrasi Indonesia; c.
- 9Partai Politik
Partai Politik adalah Partai Politik peserta Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003.
- 10Partai Politik
Partai Politik adalah Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 1999.
- 11Partai Politik
Partai Politik adalah partai politik sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
- 12Partai Politik
Partai Politik adalah Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
- 13Partai Politik
Partai Politik adalah setiap organisasi yang dibentuk oleh warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak untuk memperjuangkan baik kepentingan anggotanya maupun bangsa dan negara melalui pemilihan umum.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 33 TAHUN 1999PPD II85.99% Mirip85.99 %
Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II yang selanjutnya disebut PPD II adalah Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
- 2PERPRES NO. 11 TAHUN 2016KPU Provinsi83.76% Mirip83.76 %
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, selanjutnya disebut KPU Provinsi, adalah penyelenggara pemilihan umum di tingkat provinsi.
- 3UU NO. 23 TAHUN 2003KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota83.37% Mirip83.37 %
Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KPU, KPUProvinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan UmumAnggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, danDewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan penyesuaian dan pengaturanlainnya dalam undang-undang ini adalah penyelenggara Pemilu Presidendan Wakil Presiden.
- 4UU NO. 8 TAHUN 2012Bawaslu Provinsi82.82% Mirip82.82 %
Badan Pengawas Pemilu Provinsi, selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugasmengawasi penyelenggaraan Pemilu di provinsi.
- 5UU NO. 18 TAHUN 2001Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam82.78% Mirip82.78 %
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah DewanPerwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Badan Legislatif Daerah yangdipilih melalui pemilihan umum.
- 6UU NO. 23 TAHUN 2003Pengawas Pemilu82.14% Mirip82.14 %
Pengawas Pemilu adalah Panitia Pengawas Pemilu, Panitia PengawasPemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan PanitiaPengawas Pemilu Kecamatan adalah sebagaimana dimaksud dalamUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan UmumAnggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, danDewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- 7PERPRES NO. 105 TAHUN 2018KPU Provinsi80.65% Mirip80.65 %
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, yang selanjutnya disingkat KPU Provinsi adalah penyelenggara Pemilu di provinsi.
- 8PP NO. 52 TAHUN 1996Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya80.35% Mirip80.35 %
Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat, Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1973 tentang Perubahan nama Propinsi Irian Barat menjadi Irian Jaya.
- 9UU NO. 23 TAHUN 2003DPR, DPD, DPRD Provinsi, danDPRD Kabupaten/Kota80.28% Mirip80.28 %
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan PerwakilanRakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat DaerahKabupaten/Kota selanjutnya disingkat DPR, DPD, DPRD Provinsi, danDPRD Kabupaten/Kota adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DewanPerwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan PerwakilanRakyat Daerah.