Petugas Sensus

Petugas Sensus adalah mereka yang mendapat pengangkatan untuk melakukan pencacahan, pemeriksaan atau pengawasan dan pengolahan lapangan; c.

Sumber: PP NO. 2 TAHUN 1983

Status: Belum diverifikasi

Definisi Petugas Sensus juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Petugas Sensus

    Petugas Sensus adalah mereka yang mendapat pengangkatan untuk melakukan pencacahan, pemeriksaan atau pengawasan, dan pengolahan lapangan; 3.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 33 TAHUN 1999
    81.34% Mirip81.34 %
    PPS

    Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut PPS adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.

  2. 2
    PP NO. 37 TAHUN 2007
    81.04% Mirip81.04 %
    Petugas Rahasia Khusus

    Petugas Rahasia Khusus adalah Petugas Reserse danPetugas Intelijen yang melakukan tugas khusus di luardaerah domisilinya.