Petugas Sensus
Petugas Sensus adalah mereka yang mendapat pengangkatan untuk melakukan pencacahan, pemeriksaan atau pengawasan dan pengolahan lapangan; c.
Sumber: PP NO. 2 TAHUN 1983
Status: Belum diverifikasi
Definisi Petugas Sensus juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Petugas Sensus
Petugas Sensus adalah mereka yang mendapat pengangkatan untuk melakukan pencacahan, pemeriksaan atau pengawasan, dan pengolahan lapangan; 3.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 33 TAHUN 1999PPS81.34% Mirip81.34 %
Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut PPS adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
- 2PP NO. 37 TAHUN 2007Petugas Rahasia Khusus81.04% Mirip81.04 %
Petugas Rahasia Khusus adalah Petugas Reserse danPetugas Intelijen yang melakukan tugas khusus di luardaerah domisilinya.