PPS

Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disebut PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat desa atau nama lain/kelurahan.

Sumber: PERPRES NO. 2 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi PPS juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    PPS

    Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut PPS adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.

  2. 2
    PPS

    Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain.

  3. 3
    PPS

    Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disebut PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan pemilihan umum di tingkat desa atau sebutan disebut desa/kelurahan.

  4. 4
    PPS

    Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disebut PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan, yang selanjutnya disebut desa/kelurahan.

  5. 5
    PPS

    Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat PPS, adalah panitiayang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemiludi desa atau nama lain/kelurahan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 10 TAHUN 2008
    96.17% Mirip96.17 %
    PPK

    Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disebut PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kecamatan atau sebutan lain, yang selanjutnya disebut kecamatan.

  2. 2
    UU NO. 42 TAHUN 2008
    93.95% Mirip93.95 %
    PPK

    Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disebut PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan pemilihan umum di tingkat kecamatan atau sebutan lain, yang selanjutnya disebut kecamatan.

  3. 3
    PERPRES NO. 2 TAHUN 2009
    91.62% Mirip91.62 %
    PPK

    Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disebut PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.

  4. 4
    UU NO. 8 TAHUN 2012
    85.67% Mirip85.67 %
    KPU

    Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU, adalah lembagapenyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yangbertugas melaksanakan Pemilu.

  5. 5
    UU NO. 7 TAHUN 2017
    84.12% Mirip84.12 %
    PPK

    Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.

  6. 6
    UU NO. 8 TAHUN 2012
    83.00% Mirip83.00 %
    Panwaslu Kabupaten/Kota

    Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota,selanjutnya disebutPanwaslu Kabupaten/Kota, adalah Panitia yang dibentuk olehBawaslu Provinsi yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemiludi kabupaten/kota.