PPS
Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disebut PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat desa atau nama lain/kelurahan.
Sumber: PERPRES NO. 2 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi PPS juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1PPS
Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut PPS adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
- 2PPS
Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain.
- 3PPS
Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disebut PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan pemilihan umum di tingkat desa atau sebutan disebut desa/kelurahan.
- 4PPS
Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disebut PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan, yang selanjutnya disebut desa/kelurahan.
- 5PPS
Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat PPS, adalah panitiayang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemiludi desa atau nama lain/kelurahan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 10 TAHUN 2008PPK96.17% Mirip96.17 %
Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disebut PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kecamatan atau sebutan lain, yang selanjutnya disebut kecamatan.
- 2UU NO. 42 TAHUN 2008PPK93.95% Mirip93.95 %
Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disebut PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan pemilihan umum di tingkat kecamatan atau sebutan lain, yang selanjutnya disebut kecamatan.
- 3PERPRES NO. 2 TAHUN 2009PPK91.62% Mirip91.62 %
Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disebut PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.
- 4UU NO. 8 TAHUN 2012KPU85.67% Mirip85.67 %
Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU, adalah lembagapenyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yangbertugas melaksanakan Pemilu.
- 5UU NO. 7 TAHUN 2017PPK84.12% Mirip84.12 %
Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.
- 6UU NO. 8 TAHUN 2012Panwaslu Kabupaten/Kota83.00% Mirip83.00 %
Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota,selanjutnya disebutPanwaslu Kabupaten/Kota, adalah Panitia yang dibentuk olehBawaslu Provinsi yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemiludi kabupaten/kota.