Badan Pelaksana
Badan Pelaksana adalah Badan Pelaksana Bursa Komoditi; f.
Sumber: PP NO. 35 TAHUN 1982
Status: Belum diverifikasi
Definisi Badan Pelaksana juga digunakan di dalam 9 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Badan Pelaksana
Badan Pelaksana adalah Badan Tenaga Nuklir Nasional.
- 2Badan Pelaksana
Badan Pelaksana adalah badan yang bertugas melaksanakan pemanfaatan tenaga nuklir.
- 3Badan Pelaksana
Badan Pelaksana adalah organ Bank Tanah terdiri atas Kepala dan Deputi yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan Bank Tanah.
- 4Badan Pelaksana
Badan Pelaksana adalah organ Bank Tanah yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan Bank Tanah.
- 5Badan Pelaksana
Badan Pelaksana adalah organ BPKH yang melaksanakan perencanaan, pelaksanaan serta pertanggungjawaban dan pelaporan Keuangan Haji.
- 6Badan Pelaksana
Badan Pelaksana adalah organ BPKH yang melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan haji.
- 7Badan Pelaksana
Badan Pelaksana adalah orgErn Bank Tanah terdiri atasKepala dan Deputi yang berwenang dan bertanggungjawab penuh atas penyelenggaraan Bank Tanah.
- 8Badan Pelaksana
Badan Pelaksana adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengendalian KegiatanUsaha Hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi;24.
- 9Badan Pelaksana
Badan Pelaksana BPKH yang selanjutnya disebut Badan Pelaksana adalah organ BPKH yang bertugas, berfungsi, dan berwenang melaksanakan pengelolaan Keuangan Haji.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 101 TAHUN 2014Pengangkut Limbah B380.47% Mirip80.47 %
Pengangkut Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatanPengangkutan Limbah B3.
- 2PP NO. 33 TAHUN 1999PPS80.47% Mirip80.47 %
Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut PPS adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.