Badan Pelaksana

Badan Pelaksana adalah Badan Pelaksana Bursa Komoditi; f.

Sumber: PP NO. 35 TAHUN 1982

Status: Belum diverifikasi

Definisi Badan Pelaksana juga digunakan di dalam 9 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Badan Pelaksana

    Badan Pelaksana adalah Badan Tenaga Nuklir Nasional.

  2. 2
    Badan Pelaksana

    Badan Pelaksana adalah badan yang bertugas melaksanakan pemanfaatan tenaga nuklir.

  3. 3
    Badan Pelaksana

    Badan Pelaksana adalah organ Bank Tanah terdiri atas Kepala dan Deputi yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan Bank Tanah.

  4. 4
    Badan Pelaksana

    Badan Pelaksana adalah organ Bank Tanah yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan Bank Tanah.

  5. 5
    Badan Pelaksana

    Badan Pelaksana adalah organ BPKH yang melaksanakan perencanaan, pelaksanaan serta pertanggungjawaban dan pelaporan Keuangan Haji.

  6. 6
    Badan Pelaksana

    Badan Pelaksana adalah organ BPKH yang melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan haji.

  7. 7
    Badan Pelaksana

    Badan Pelaksana adalah orgErn Bank Tanah terdiri atasKepala dan Deputi yang berwenang dan bertanggungjawab penuh atas penyelenggaraan Bank Tanah.

  8. 8
    Badan Pelaksana

    Badan Pelaksana adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengendalian KegiatanUsaha Hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi;24.

  9. 9
    Badan Pelaksana

    Badan Pelaksana BPKH yang selanjutnya disebut Badan Pelaksana adalah organ BPKH yang bertugas, berfungsi, dan berwenang melaksanakan pengelolaan Keuangan Haji.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 101 TAHUN 2014
    80.47% Mirip80.47 %
    Pengangkut Limbah B3

    Pengangkut Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatanPengangkutan Limbah B3.

  2. 2
    PP NO. 33 TAHUN 1999
    80.47% Mirip80.47 %
    PPS

    Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut PPS adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.